Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Periksa Ahli Bahasa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq

Rahmatul Fajri
17/12/2020 14:46
Polisi Periksa Ahli Bahasa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq
Petamburan(Antara)

POLISI telah memeriksa saksi ahli bahasa terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan Rizieq Shihab di Petamburan.

"Kemarin ahli bahasa sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Selain ahli bahasa, Yusri mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Biro Hukum DKI Jakarta pada hari ini.

Yusri mengatakan keterangan saksi-saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh penyidik.

"Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dari keterangan-keterangan saksi, petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Tanggapi Aksi 1812 Besok

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, yakni Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).

Rizieq Shihab dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa untuk hadir ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.

Rizieq kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 12 Desember lalu.

Selain Rizieq, lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya