Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lusa, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Selamat Saragih
16/12/2020 18:45
Lusa, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Ilustrasi hasil rapid tes(Dok.MI)

MULAI Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) 2021 masyarakat yang ingin ke luar-masuk Jakarta diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut dan bus.

"Penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Syafrin mengatakan, petugas akan melakukan pemeriksaan di bandara, pelabuhan dan terminal yang ada di Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin ke luar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut maupun udara.

"Kebijakan kepada penumpang kereta api telah memberlakukan hal tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang," lanjutnya.

Namun kali ini, ujarnya, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat. (OL-13)

Baca Juga: Indonesia Butuh Kerja Sama Penyaluran Vaksin di Asia Tenggara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya