Wagub DKI: Guru Pembuat Soal Anies-Mega Berstatus Kontrak

Putri Anisa Yuliani
16/12/2020 18:00
Wagub DKI: Guru Pembuat Soal Anies-Mega Berstatus Kontrak
Ilustrasi petugas menyemprotkan cairan disienfektan di sekolah wilayah Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada guru pembuat soal ujian yang mencantumkan nama Anies Baswedan dan Megawati Soekarnoputri.

Hal itu ditekankan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Adapun guru yang bekerja di SMPN 250 Jakarta itu ternyata berstatus kontrak kerja individu (KKI).

Ariza, sapaan akrabnya, memastikan kontrak guru tersebut tidak akan diperpanjang. Sebelumnya, guru kontroversial itu sudah diberikan sanksi berupa teguran.

"Dia bukan honorer, tapi kontrak kerja individual selama setahun. Jadi sanksi yang diberikan sesuai peraturan Disdik DKI, yaitu surat teguran," jelas Ariza di Balai Kota, Rabu (16/12).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Mau Polisikan Guru Pembuat Soal Anies-Mega

Pihaknya pun meminta sanksi lain untuk guru tersebut. Misalnya, tidak dipekerjakan lagi di SMPN 250 Jakarta.

"Saya sudah minta diberi sanksi lain, sedang dipelajari. Nanti sedang dikaji, karena semua harus sesuai peraturan dan ketentuan," imbuh Ariza.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bersalah.

"Kita memang harus memberi sanksi kepada siapa saja yang bersalah, apapun bentuk kesalahannya," tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya