Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Tersangka Kasus Petamburan akan Serahkan Diri

Cindy Ang
13/12/2020 20:42
Dua Tersangka Kasus Petamburan akan Serahkan Diri
Ilustrasi(Antara)

DUA tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akan menyerahkan diri.

"Secepatnya akan kita kabari saya masih menunggu kabar dari mereka langsung nanti," kata Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12).

Aziz mengaku dirinya masih berkomunikasi dengan kedua tersangka untuk menjadwalkan pemeriksaan kembali secepatnya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua kliennya.

"Mungkin lebih cepat lah nanti, lebih cepat untuk diusahakan. Saya belum bisa memastikan (keberadaan kedua tersangka)," ucap dia.

Polda Metro Jaya ultimatum akan menangkap dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka akan ditangkap jika tak menyerahkan diri ke polisi.

"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Baca juga : Rekonstruksi Baku Tembak Polisi Vs FPI Digelar Malam ini

Rizieq terjerat masalah hukum terkait akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. Acara yang disertai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).

Banyak jemaah berkerumun tanpa menjaga jarak. Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lain. Mereka ialah ketua pantia akad nikah, Haris Ubaidillah; sektretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggung jawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggung jawab acara, Sobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP terkait melawan perintah petugas. Dia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Kelima tersangka lain diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya