Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akan menyerahkan diri.
"Secepatnya akan kita kabari saya masih menunggu kabar dari mereka langsung nanti," kata Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12).
Aziz mengaku dirinya masih berkomunikasi dengan kedua tersangka untuk menjadwalkan pemeriksaan kembali secepatnya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua kliennya.
"Mungkin lebih cepat lah nanti, lebih cepat untuk diusahakan. Saya belum bisa memastikan (keberadaan kedua tersangka)," ucap dia.
Polda Metro Jaya ultimatum akan menangkap dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka akan ditangkap jika tak menyerahkan diri ke polisi.
"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Baca juga : Rekonstruksi Baku Tembak Polisi Vs FPI Digelar Malam ini
Rizieq terjerat masalah hukum terkait akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. Acara yang disertai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).
Banyak jemaah berkerumun tanpa menjaga jarak. Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Selain Rizieq, ada lima tersangka lain. Mereka ialah ketua pantia akad nikah, Haris Ubaidillah; sektretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggung jawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggung jawab acara, Sobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP terkait melawan perintah petugas. Dia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Kelima tersangka lain diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-2)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Ahmad juga mengatakan saat ini Tim Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan.
Widyastuti menyebutkan, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
Awalnya kejadian tersebut berawal dari jaksa yang mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri.
Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan dilakukan oleh JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selain Hanif, polisi juga menetapkan menetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved