Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menyoroti kinerja Pemprov DKI Jakarta yang lamban. Sebabnya, sudah satu bulan sejak Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 terbit, tapi peraturan gubernur teknis yang menjadi aturan turunannya belum juga terbit hingga saat ini.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pergub akan memberikan pedoman teknis koordinasi penegakkan disiplin protokol kesehatan antar institusi daerah yakni Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya serta organisasi keagamaan dan institusi negara lainnya.
"Keterlambatan pergub terkait Perda 2/2020 sesungguhnya untuk memperkuat proses koordinasi antar stakeholder dalam penanganan transmisi covid di Jakarta. Karena dengan PSBB maka ada pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penanganan covid termasuk juga pencegahan dan penindakan," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/12).
Perda yang dilengkapi dengan pergub teknis, kata Teguh, juga memberikan kepastian hukum terhadap penindakan palanggaran yang terjadi.
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan
Dalam pengawasan dan penindakan, Satpol PP sebagai SKPD yang berperan penegak perda tak akan mampu seorang diri mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi selama PSBB. Untuk itu, butuh koordinasi yang dikuatkan melalui perda dan pergub.
"Termasuk memberi kepastian hukum acara dalam proses penanganan dan penindakan dan pelibatan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya jika diperlukan serta Kejaksaan Tinggi DKI dalam proses penindakan," jelasnya.
Ia mencontohkan kejadian kerumunan di Tebet dan Petamburan yang masih terkait dengan FPI serta tokohnya yakni Rizieq Shihab dikatakannya terjadi karena kurangnya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan aparat penegak hukum disebabkan lemahnya payung hukum PSBB. Pada saat dua kejadian tersebut terjadi, Perda Penanggulangan Covid baru saja disahkan sehingga belum dapat digunakan.
"Dengan keluarnya pergub sebagai peraturan tata laksana perda tersebut, gubernur sebagai pimpinan daerah dan pimpinan Forkopimda bisa melibatkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam proses penegakan sanksi. Begitu juga dalam proses tracing, tracking dan treatment dapat melibatkan Bhabimkamtibmas dan Babinsa," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pergub teknis Perda No 2/2020 belum selesai. Masih ada beberapa hal yang harus difinalkan dalam pergub tersebut.
"Sedang dalam finalisasi," ucapnya dalam pesan singkat kepada Media Indonesia. (OL-4)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved