Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ombudsman Soroti Belum Terbitnya Pergub Teknis Perda Covid

Putri Anisa Yuliani
12/12/2020 16:09
Ombudsman Soroti Belum Terbitnya Pergub Teknis Perda Covid
Mural ajakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19(MI/Fahrullah)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menyoroti kinerja Pemprov DKI Jakarta yang lamban. Sebabnya, sudah satu bulan sejak Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 terbit, tapi peraturan gubernur teknis yang menjadi aturan turunannya belum juga terbit hingga saat ini.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pergub akan memberikan pedoman teknis koordinasi penegakkan disiplin protokol kesehatan antar institusi daerah yakni Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya serta organisasi keagamaan dan institusi negara lainnya.

"Keterlambatan pergub terkait Perda 2/2020 sesungguhnya untuk memperkuat proses koordinasi antar stakeholder dalam penanganan transmisi covid di Jakarta. Karena dengan PSBB maka ada pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penanganan covid termasuk juga pencegahan dan penindakan," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/12).

Perda yang dilengkapi dengan pergub teknis, kata Teguh, juga memberikan kepastian hukum terhadap penindakan palanggaran yang terjadi.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

Dalam pengawasan dan penindakan, Satpol PP sebagai SKPD yang berperan penegak perda tak akan mampu seorang diri mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi selama PSBB. Untuk itu, butuh koordinasi yang dikuatkan melalui perda dan pergub.

"Termasuk memberi kepastian hukum acara dalam proses penanganan dan penindakan dan pelibatan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya jika diperlukan serta Kejaksaan Tinggi DKI dalam proses penindakan," jelasnya.

Ia mencontohkan kejadian kerumunan di Tebet dan Petamburan yang masih terkait dengan FPI serta tokohnya yakni Rizieq Shihab dikatakannya terjadi karena kurangnya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan aparat penegak hukum disebabkan lemahnya payung hukum PSBB. Pada saat dua kejadian tersebut terjadi, Perda Penanggulangan Covid baru saja disahkan sehingga belum dapat digunakan.

"Dengan keluarnya pergub sebagai peraturan tata laksana perda tersebut, gubernur sebagai pimpinan daerah dan pimpinan Forkopimda bisa melibatkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam proses penegakan sanksi. Begitu juga dalam proses tracing, tracking dan treatment dapat melibatkan Bhabimkamtibmas dan Babinsa," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pergub teknis Perda No 2/2020 belum selesai. Masih ada beberapa hal yang harus difinalkan dalam pergub tersebut.

"Sedang dalam finalisasi," ucapnya dalam pesan singkat kepada Media Indonesia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya