Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Akui tak Halangi Keluarga Korban, Polisi: Ada Prosedur

Yakub Pryatama
08/12/2020 12:45
Akui tak Halangi Keluarga Korban, Polisi: Ada Prosedur
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEPOLISIAN menyatakan pihaknya bukan menghalang-halangi keluarga korban yang berencana membawa pulang enam jenazah korban penembakan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pihaknya bukan melarang, tapi ada tahapan atau prosedur yang harus dilewati sebelum jenazah bisa dibawa pulang dari RS Polri.

"Ada prosedur. Jenazah kan masih akan diautopsi, makanya belum bisa diserahkan ke keluarga," ujar Argo kepada Media Indonesia, Selasa (8/12).

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan forensik terhadap enam jenazah korban.

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Tidak Diizinkan Bawa Pulang 6 Jenazah

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menambahkan penyidik nantinya akan menyerahkan jenazah yang sudah melalui pemeriksaan ke pihak keluarga.

"Kalau sudah selesai pemeriksaan kedokteran forensik, nanti juga penyidik akan serahkan ke pihak keluarga," papar Awi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga korban penembakan mengaku berada di depan ruang jenazah RS Polri Kramat Jati untuk melihat dan mengambil jenazah para korban penembakan yang diduga dilakukan oleh pihak Kepolisian pada pukul 23.30 WIB, Senin (7/12).

Namun, mereka tidak diizinkan untuk membawa pulang keenam jenazah tersebut.

"Kita tidak dapat melihat jenazah, apalagi membawa pulang. Sekarang kita kembali dulu ke keluarga untuk menjelaskan bahwa upaya kita saat ini belum membuahkan hasil," ujar salah seorang kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya