Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab segera memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq telah dipanggil sebagai saksi, tetapi dirinya tidak memenuhi panggilan itu.
"Ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Selain itu, Fadil juga mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi tugas kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut. Ia mengaku akan bersikap tegas jika ada pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan.
"Mengimbau pada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan dapat dipidana. Apabila tindakan menghalang-halangi petugas dan membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakuakn tindakan tegas," kata Fadil.
Baca juga : FPI Ungsikan Rizieq Shihab ke Lokasi Aman
Sebelumnya, polisi bertindak tegas setelah adanya penyerangan oleh Laskar Pengawal Rizieq. Polisi lalu bertindak tegas dan Enam orang dari laskar Rizieq tewas dalam baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50 itu pada Senin (7/12).
Sementara itu, Ketua Umun Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis membenarkan adanya bentrok itu. Ia mengatakan juga Rizieq beserta keluarganya juga ada saat kejadian itu. Namun, Lubis enggan membeberkan keberadaan Rizieq dengan alasan keamanan.
"Untuk lokasi IB HRS, demi alasan keamanan dan keselamatan beliau beserta keluarga, maka kami tidak bisa sebutkan," kata Lubis.
Sobri mengatakan Rizieq dan rombongan sedang menuju tempat pengajian subuh keluarga. Namun, di tengah jalan dihadang oleh orang tak dikenal.
"Yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan Imam Besar," ungkap Sobri. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved