Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Izinkan Rizieq tidak Hadiri Pemeriksaan, Asal...

Siti Yona Hukmana
01/12/2020 11:10
Polisi Izinkan Rizieq tidak Hadiri Pemeriksaan, Asal...
Pemimpin FPI Rizieq Shihab(AFP/BAY ISMOYO)

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah anaknya, hari ini, Selasa (1/12). Meski begitu, polisi memperbolehkan Rizieq absen asal dengan alasan yang jelas.

"Silakan (tidak hadir) selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/12).

Yusri mengatakan alasan yang jelas itu seperti dalam keadaan tidak sehat. Kemudian, melampirkan surat keterangan sakit dari petugas kesehatan.

Baca juga: Polisi Imbau Rizieq tidak Bawa Massa Saat Pemeriksaan

"Nanti, dokternya kita cek (tanya) sakitnya (Rizieq) sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa, yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Yusri menuturkan jika Rizieq memenuhi panggilan, penyidik tidak langsung melakukan pemeriksaan. Rizieq terlebih dahulu wajib menjalani swab test untuk memastikan terbebas dari covid-19.

"Jangan sampai malah penyidiknya kemudian positif," ungkap Yusri.

Hingga pukul 10.22 WIB, Rizieq belum menampakkan diri di Polda Metro Jaya. Meski begitu, polisi sudah siaga mengantisipasi kedatangan Rizieq bersama rombongan FPI.

Tampak puluhan polisi berjaga-jaga di depan maupun di depan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ada pula sepeda motor polisi dan mobil pengurai massa (raisa) dan baracuda.

Polisi, sebelumnya, telah melarang FPI berbondong-bondong datang ke Polda mengawal Rizieq. Polisi memastikan akan membubarkan kerumunan massa tersebut.

Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.

Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut. Setidaknya ada 30 orang positif covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Ada juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya