Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah anaknya, hari ini, Selasa (1/12). Meski begitu, polisi memperbolehkan Rizieq absen asal dengan alasan yang jelas.
"Silakan (tidak hadir) selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/12).
Yusri mengatakan alasan yang jelas itu seperti dalam keadaan tidak sehat. Kemudian, melampirkan surat keterangan sakit dari petugas kesehatan.
Baca juga: Polisi Imbau Rizieq tidak Bawa Massa Saat Pemeriksaan
"Nanti, dokternya kita cek (tanya) sakitnya (Rizieq) sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa, yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menuturkan jika Rizieq memenuhi panggilan, penyidik tidak langsung melakukan pemeriksaan. Rizieq terlebih dahulu wajib menjalani swab test untuk memastikan terbebas dari covid-19.
"Jangan sampai malah penyidiknya kemudian positif," ungkap Yusri.
Hingga pukul 10.22 WIB, Rizieq belum menampakkan diri di Polda Metro Jaya. Meski begitu, polisi sudah siaga mengantisipasi kedatangan Rizieq bersama rombongan FPI.
Tampak puluhan polisi berjaga-jaga di depan maupun di depan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ada pula sepeda motor polisi dan mobil pengurai massa (raisa) dan baracuda.
Polisi, sebelumnya, telah melarang FPI berbondong-bondong datang ke Polda mengawal Rizieq. Polisi memastikan akan membubarkan kerumunan massa tersebut.
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut. Setidaknya ada 30 orang positif covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Ada juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. (OL-1)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Bidpropam Polda Metro Jaya turun tangan selidiki dugaan penganiayaan tiga petugas SPBU di Cipinang. Pelaku diduga oknum yang catut nama Jenderal saat paksa isi BBM subsidi.
Kasus penganiayaan petugas SPBU Cipinang menambah daftar panjang arogansi oknum aparat. Pelaku sempat ancam bunuh dan catut nama Kapolda.
Terungkap! Polisi sebut sopir tertidur jadi penyebab tabrakan 'adu banteng' dua bus Transjakarta di Koridor 13 Swadarma. Simak kronologi, jumlah korban terbaru, dan kondisi terkini di sini
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved