Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Bakal Limpahkan Berkas Perkara Maybank ke JPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/12/2020 06:50
Polri Bakal Limpahkan Berkas Perkara Maybank ke JPU
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono(ANTARA/Reno Esnir)

TIM penyidik Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemebobolan rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl ke jaksa penuntut umum (JPU).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan sejatinya kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Namun, dalam waktu dekat, tim penyidik berencana mengajukan kasus raibnya tabungan itu ke tahap 1.

Baca juga: RS Ummi Halangi Satgas Covid-19, Terjerat Pidana Murni

"Dalam waktu dekat, semoga minggu depan, kita bisa ajukan ke tahap 1 ke JPU sedangkan untuk tersangka lain masih proses pendalaman penyidikan," ungkap Awi, Selasa (1/12).

Polisi masih mendalami kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda Earl.

Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka A ternyata memiliki rekening penampung aliran dana.

Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam tersangka kepada nasabah-nasabah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya