Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mencuri, Lima Petugas Kelurahan Gadungan Ditangkap

Rahmatul Fajri
26/11/2020 16:02
Mencuri, Lima Petugas Kelurahan Gadungan Ditangkap
Pencurian(Ilustrasi)

POLISI membekuk lima orang yang merupakan sindikat pencuri di rumah warga dengan dalih sebagai petugas kelurahan untuk mengukur tanah. Lima tersangka yang diamankan itu, yakni JF, FH, S, RH, MAG.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kelima pelaku yang tergabung dalam kelompok Pandawa itu ditangkap di empat lokasi, yakni Grogol, Bekasi, Tanah Tinggi, dan dua tersangka di Bogor.

Dua pelaku, FH dan MAG harus ditembak dengan timah panas, karena mencoba melawan petugas.

"Karena berusaha melawan petugas akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki," kata Arsya, ketika konferensi pers, Kamis (26/11).

Arsya mengatakan tertangkapnya kelompok Pandawa ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian di Cengkareng pada 12 November lalu. Arsya mengatakan para pelaku awalnya berkeliling mencari rumah yang sepi. Setelah mengetahui di rumah itu hanya ada satu atau dua orang dan tidak ada cctv di rumah itu, mereka langsung menjalan aksinya.

Baca juga : Polisi Tangkap 2 Artis Terkait Prostitusi Online

Saat melakukan aksinya itu, dua pelaku berpura-pura sebagai petugas kelurahan untuk mengukur tanah dan mencoba mengalihkan perhatian pemilik rumah. Saat pemilik rumah lengah, rekannya yang lain menyelinap ke rumah dan menggasak dan membawa kabur barang milik korban.

Arsya mengatakan geng Pandawa itu dalam kurun waktu 2020 telah melakukan 24 tindak pidana serupa di Jabodetabek. Arsya mengatakan kelompok ini juga membekali dirinya dengan senjata tajam dan akan menggunakannya jika korban melawan.

"Di Jakarta Barat ada 4 TKP," kata Arsya.

Lebih lanjut, Arsya mengatakan para tersangka berbuat kriminal karena terhimpit masalah ekonomi.

"Pelaku ini tidak memiliki mata pencarian yang lain. Lalu, menghidupi dirinya dengan melakukan tindak pidana ini," kata Arya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan para pelaku ini bisa berpura-pura sebagai apa saja dalam melancarkan aksinya.

"Kalau sasaran lihat lebih menguntungkan petugas Kelurahan maka jadi petugas Kelurahan, tapi kalau jadi petugas PLN menguntungkan juga maka mereka mengaku petugas PLN," ungkap Audie.

Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih awas dan waspada ketika ada orang yang mencurigakan. Ia mengatakan petugas dari instansi terkait tentu dibekali dengan kartu identitas. Jika dibekali kartu identitas pun, kata ia, jangan langsung diizinkan memasuki rumah.

"Kita harus tetap berhati-hati. Pelaku ini hanya melhat peluang, kalau ada peluang mereka lakukan. Kalau tidak ada peluang, mereka tidak berani," kata Audie. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya