Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq di Bogor ke Penyidikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/11/2020 10:39
Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq di Bogor ke Penyidikan
Pemimpin FPI Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat akan meresmikan sebuah masjid di Bogor.(AFP/ADITYA SAPUTRA)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi covid-19. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog dan menganalisa CCTV di TKP," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11).

Baca juga: Polisi tidak Temukan Pelanggaran Pidana dalam Narasi Baliho Rizieq

Berdasarkan pemeriksan tersebut, menurutnya, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten
Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq.

Dalam penerapan PSBB pra-AKB itu, menurutnya, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50% dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas covid-19, itu aturan di Bogor," katanya.

Namun, fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq, menurutnya, seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," kata Patoppoi.

Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya