Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho-baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di pelbagai daerah.
Ratusan baliho yang bertuliskan seruan kepada umat agar melakukan revolusi akhlak tersebar di beberapa titik di Jakarta.
Baliho itu pun diturunkan oleh tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP lantaran melanggar aturan.
"Apa peristiwa pidananya, semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa. Ada laporannya engga," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Kamis (26/11).
Baca juga: Ada Aksi Tolak Rizieq, Polri: Itu Demokrasi
Awi menuturkan pihaknya memiliki sejumlah aturan-aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara.
Awi mengaku Polri berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya,' tuturnya.
Namun, Awi menyebut pihaknga tetap membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.
"Kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk," ungkap Awi.
Ia menggarisbawahi bahwa penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah. Penegak hukum soal penertiban spanduk juga bukan Polri, melainkan Satpol PP.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra mengatakan bahwa spanduk bergambar Rizieq mengandung makna provokasi.
Kodam mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir. (OL-1)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved