Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp5 Miliar

Putri Anisa Yuliani
24/11/2020 15:09
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp5 Miliar
Warga yang melanggar aturan PSBB di DKI Jakarta mengenakan rompi khusus.(Antara/Hafidz Mubarak)

SEJAK diterapkan awal Juni, denda pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di DKI Jakarta mencapai Rp5 miliar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu.

Ketentuan denda semula diatur dalam peraturan gubernur, namun kemudian ditingkatkan melalui Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid-19.

Baca juga: Anies: Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta Karena Libur Panjang

"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250 ribu. Kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar per hari ini," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam seminar virtual, Selasa (24/11).

Kendati demikian, dia menegaskan capaian denda bukan sebuah prestasi. Menurutnya, prestasi pengendalian covid-19 tecermin dari kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. Seperti tingkat kepatuhan masyarakat di Ibu Kota untuk memakai masker, hanya berkisr 60-75%.

"Prestasinya bukan didenda, tapi minimal 85% warga Jakarta menggunakan masker. Hari ini proporsinya sekitar 75%, tapi naik-turun. Ada masanya kita 65%, ada 80%, tapi idealnya 85%," pungkas Anies.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp34 Triliun untuk Vaksin Covid-19

Penerapan denda saat PSBB tidak langsung diterapkan. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah membagikan masker gratis untuk warga. Setelah masker selesai dibagikan pada akhir Mei, denda administrasi terkait masker baru dikenakan.

"Dari April kami memulai produksi masker gratis. Kita memproduksi sebanyak 22,5 juta masker dan dibagikan secara gratis. Kenapa 22,5 juta? Karena itu jumlah penduduk kita dikali dua," tuturnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya