Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Butuh Political Will Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Penolak Tes Swab

Hilda Julaika
24/11/2020 13:51
Butuh Political Will Pemprov DKI Tegakkan Sanksi Penolak Tes Swab
Petugas kesehatan melakukan rapid tes kepada warga yang ikut menghadiri kerumunan Rizieq Shihab di Tebet, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PROSES testing dan pelacakan kontak massa Rizieq di Petamburan sempat diwarnai penolakan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta.

"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11).

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai perlu ada political will yang kuat dari Pemprov DKI dalam menegakan aturan ini. Menurut Trubus dalam penegakan hukum perlu ada ketegasan dalam praktik political will.

Lebih lanjut Trubus menjelaskan, dalam penegakkan hukum seperti aturan protokol kesehatan dibangun oleh 3 hal pokok. Di antaranya, pertama, adanya kejelasan aturan secara substansi. Dalam penanganan covid-19 sudah jelas ada Perda No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Dokter Spesialis: Penderita Covid-19 Alami Keluhan Beragam

Selanjutnya, harus ada struktur yang melaksanakan penegakkan aturan tersebut. Tepatnya melalui aparat-aparat penegak hukum, dalam hal ini yakni Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI dan aparat yang melakukan penegakkan hukum. Ketiga, adanya kepatuhan dari masyarakat. Kalau masyarakat tidak patuh maka perlu ada sanksi.

“Yang paling penting di situ adanya political will dari Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan itu semua. Itu baru namanya penegakkan hukum,” jelas Trubus.

Pada Perda Covid-19, sudah jelas untuk orang yang menolak tes swab akan didenda Rp5 juta. Adapun jika melakukan perlawanan akan didenda hingga Rp7 juta. Namun, memang mekanismenya melalui sidang. Di mana Dinkes yang melakukan pendataan lalu melaporkan. Untuk selanjutnya, pelanggar protokol akan dipanggil untuk disidang.

“Prosedurnya mengikuti hukum acara pidana. Itukan pelanggaran pidana, meski pidana denda. Bisa saja di hakim kalau pertimbangannya lain-lain ya bisa saja. Tidak hanya denda tapi lebih dari itu,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya