Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PROSES testing dan pelacakan kontak massa Rizieq di Petamburan sempat diwarnai penolakan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta.
"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11).
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai perlu ada political will yang kuat dari Pemprov DKI dalam menegakan aturan ini. Menurut Trubus dalam penegakan hukum perlu ada ketegasan dalam praktik political will.
Lebih lanjut Trubus menjelaskan, dalam penegakkan hukum seperti aturan protokol kesehatan dibangun oleh 3 hal pokok. Di antaranya, pertama, adanya kejelasan aturan secara substansi. Dalam penanganan covid-19 sudah jelas ada Perda No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Dokter Spesialis: Penderita Covid-19 Alami Keluhan Beragam
Selanjutnya, harus ada struktur yang melaksanakan penegakkan aturan tersebut. Tepatnya melalui aparat-aparat penegak hukum, dalam hal ini yakni Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI dan aparat yang melakukan penegakkan hukum. Ketiga, adanya kepatuhan dari masyarakat. Kalau masyarakat tidak patuh maka perlu ada sanksi.
“Yang paling penting di situ adanya political will dari Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan itu semua. Itu baru namanya penegakkan hukum,” jelas Trubus.
Pada Perda Covid-19, sudah jelas untuk orang yang menolak tes swab akan didenda Rp5 juta. Adapun jika melakukan perlawanan akan didenda hingga Rp7 juta. Namun, memang mekanismenya melalui sidang. Di mana Dinkes yang melakukan pendataan lalu melaporkan. Untuk selanjutnya, pelanggar protokol akan dipanggil untuk disidang.
“Prosedurnya mengikuti hukum acara pidana. Itukan pelanggaran pidana, meski pidana denda. Bisa saja di hakim kalau pertimbangannya lain-lain ya bisa saja. Tidak hanya denda tapi lebih dari itu,” pungkasnya. (OL-4)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved