Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PROSES testing dan pelacakan kontak massa Rizieq di Petamburan sempat diwarnai penolakan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta.
"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11).
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai perlu ada political will yang kuat dari Pemprov DKI dalam menegakan aturan ini. Menurut Trubus dalam penegakan hukum perlu ada ketegasan dalam praktik political will.
Lebih lanjut Trubus menjelaskan, dalam penegakkan hukum seperti aturan protokol kesehatan dibangun oleh 3 hal pokok. Di antaranya, pertama, adanya kejelasan aturan secara substansi. Dalam penanganan covid-19 sudah jelas ada Perda No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Dokter Spesialis: Penderita Covid-19 Alami Keluhan Beragam
Selanjutnya, harus ada struktur yang melaksanakan penegakkan aturan tersebut. Tepatnya melalui aparat-aparat penegak hukum, dalam hal ini yakni Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI dan aparat yang melakukan penegakkan hukum. Ketiga, adanya kepatuhan dari masyarakat. Kalau masyarakat tidak patuh maka perlu ada sanksi.
“Yang paling penting di situ adanya political will dari Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan itu semua. Itu baru namanya penegakkan hukum,” jelas Trubus.
Pada Perda Covid-19, sudah jelas untuk orang yang menolak tes swab akan didenda Rp5 juta. Adapun jika melakukan perlawanan akan didenda hingga Rp7 juta. Namun, memang mekanismenya melalui sidang. Di mana Dinkes yang melakukan pendataan lalu melaporkan. Untuk selanjutnya, pelanggar protokol akan dipanggil untuk disidang.
“Prosedurnya mengikuti hukum acara pidana. Itukan pelanggaran pidana, meski pidana denda. Bisa saja di hakim kalau pertimbangannya lain-lain ya bisa saja. Tidak hanya denda tapi lebih dari itu,” pungkasnya. (OL-4)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved