Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya rehat pemeriksaan saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, hari ini. Penyidik melakukan rapat internal untuk menganalisa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Hari ini enggak ada pemeriksaan. Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa dan evaluasi dari hasil yang sudah ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/11).
Sejatinya, masih ada saksi yang belum memenuhi undangan klarifikasi. Seperti saksi nikah anak Rizieq dan sopir tenda saat pesta pernikahan tersebut.
Baca juga: Hasil Pelacakan Kontak, Kasus Covid-19 di Petamburan Meningkat
Tubagus mengatakan penyidik belum melakukan penjadwalan ulang terhadap saksi yang belum datang.
"Hari ini belum ada. Hari ini sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang," ujar Tubagus.
Sejumlah saksi yang telah memenuhi undangan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan, serta rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di kediaman Rizieq.
Lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Ketua Panitia Akad Nikah dan Maulid Nabi Haris Ubaidillah, pegawai tenda, saksi ahli pidana, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dan Senior Manajer Sekuriti Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Pesta pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11), ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Polisi tengah menyelidiki kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu. Polisi mencari dugaan ada tidaknya unsur pidana. Pelaku bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved