Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, Wagub DKI: Kami Patuh

Putri Anisa Yuliani
19/11/2020 19:07
Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, Wagub DKI: Kami Patuh
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(MI/M. Irfan)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengancam dalam instruksi terbarunya akan mencopot kepala daerah yang tidak tegas serta lalai dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan pihaknya akan patuh pada aturan serta berbagai konsekuensinya.

"Ya pada dasarnya kami patuh pada aturan. Negara ini negara hukum yang punya ketentuan ada undang-undang dasar, ada undang-undang. Ya pokoknya prinsipnya kita patuh pada aturan yang berlaku," kata Ariza di Balai Kota, Kamis (19/11).

Sebelumnya, untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.

Baca juga : Wagub Riza Patria Urung Diperiksa Polda Metro Jaya

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. antara lain,

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

Khususnya dalam diktum ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya