Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa saat pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab tidak berlebihan.
Penegasan itu disampaikan Tubagus, kemarin, untuk menanggapi tudingan bahwa polisi bersikap lebay dengan memanggil Anies pada Selasa (17/11). Dia menekankan, Anies hanya dimintai klarifikasi dan tidak langsung akan jadi tersangka.
“Perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi, kok dikriminalisasi dan sebagainya,” ujarnya.
Pemanggilan Anies, imbuh dia, untuk mengetahui secara pasti status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sebagai gubernur, Anies adalah orang yang bisa menjawab pertanyaan itu. Selain Anies, 8 orang lainnya juga sudah dimintai keterangan.
Kemarin, jajaran Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan ketua panitia penyelenggara pernikahan putri Rizieq, sopir, pegawai tenda, dan saksi ahli pidana.
Penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan apakah pernikah an putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11), yang menimbulkan kerumunan memenuhi unsur pidana. Tubagus pun tak menutup kemungkinan Rizieq akan dipanggil.
Menurut analis politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno, Anies wajar menjadi sorotan dan dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus Petamburan. Sebab, dia dipersepsikan sebagai gubernur yang tegas dalam penegakan protokol kesehatan, tapi kali ini terkesan tebang pilih. Hanya saja, Adi mengingatkan agar pemimpin daerah lain yang terkait juga dimintai pertanggungjawaban.
Dia menyebut Gubernur Banten Wahidin Halim karena ada kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta ketika massa menyambut kedatangan Rizieq. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga perlu dimintai klarifi kasi karena terjadi kerumunan saat acara keagamaan yang dihelat Rizieq di Megamendung, Bogor.
‘’Artinya siapa pun perlu ditegur dan disalahkan, termasuk waktu yang menggelar kerumunan di pilkada. Protokol kesehatan covid- 19 ini harus ditegakkan dengan tegas, tidak tebang pilih,’’ ucap Adi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tidak berspekulasi soal pemanggilan Anies dan jajaran Pemprov DKI oleh polisi. “Saya yakin semua proses ini akan berjalan baik dan lancar. Jadi masyarakat diharapkan enggak usah berspekulasi. Kami hormati klarifikasi ini.’’ (DD/Faj/Cah/Ssr/Ykb/Hld/Ind/X-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved