Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Selain Anies, Polisi Periksa 8 Orang Soal Pernikahan Anak Rizieq

Rahmatul Fajri
17/11/2020 16:01
Selain Anies, Polisi Periksa 8 Orang Soal Pernikahan Anak Rizieq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.(Antara/Hafidz Mubarak)

SELAIN memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Polda Metro Jaya juga memeriksa 8 orang lain terkait pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Peristiwa itu mengakibatkan kerumunan orang di wilayah Petamburan, Jakarta, pada Sabtu (14/11) lalu.

Adapun pihak yang dimintai klarifikasi ialah Ketua Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas.

“Sementara masih dilakukan pemeriksaan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (17/11).

Baca juga: Pesta Nikah Putri Rizieq Shihab Berpeluang Naik ke Penyidikan

Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada 14 orang. Termasuk, penyelenggara dan saksi tamu pada pernikahan anak Rizieq.

Namun untuk hari ini, Polda Metro Jaya hanya meminta klarifikasi dari elemen pemerintah daerah, yakni 10 orang. Yusri menyebut pihaknya berencana memanggil penyelenggara dan saksi tamu pernikahan pada dua atau tiga hari mendatang.

Dari 10 orang yang dipanggil, Lurah Petamburan Setiyanto tidak melanjutkan pemeriksaan. Sebab dia dinyatakan reaktif covid-19, sebelum diperiksa.

Baca juga: Dinilai Bahayakan Nyawa Ribuan Orang, PSI Desak DPRD Panggil Anies

"Kami lakukan uji swab antigen. Satu orang, yakni Lurah Pertamburan positif atau reaktif. Sekarang sudah kami rujuk ke RS Kramat Jati untuk uji mekanisme seperti biasa," imbuh Yusri.

Sebelumnya, polisi menduga acara pernikahan anak Rizieq memenuhi unsur pidana. Sebab, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi kekarantinaan. Alhasil, menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik