Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pesta Nikah Putri Rizieq Shihab Berpeluang Naik ke Penyidikan

Rahmatul Fajri
17/11/2020 15:21
Pesta Nikah Putri Rizieq Shihab Berpeluang Naik ke Penyidikan
.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

ACARA pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11), berpeluang naik ke penyidikan. Ini terkait dugaan tindak pidana melanggar protokol kesehatan covid-19.

Polisi telah mengundang 10 orang hari ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dimintai klarifikasi mengenai kerumunan saat pernikahan putri Rizieq itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan Anies untuk mengetahui secara pasti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Dari keterangan Anies nanti dapat diketahui pernikahan putri Rizieq memenuhi unsur pidana atau tidak.

Unsur pidana itu terkait tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Minta klarifikasi ke pemerintah daerah, untuk apa? Untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, ada ketentuan lain. Ada kekarantinaan," kata Tubagus, ketika ditemui di kantornya, Selasa (17/11).

"Pertanyaannya pada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya. Ada yang dilanggar tidak? Kalau ada yang dilanggar, terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, dilakukan gelar perkara untuk menentukan dan dinaikkan ke proses penyidikan," tambah Tubagus.

Lebih lanjut, kepolisian akan memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan, seperti dari penyelenggara dan saksi tamu yang hadir di pernikahan tersebut. Ia mengatakan setelah mengumpulkan keterangan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran protokol covid-19 atau tidak.

"Setelah hasil klarifikasi, nanti baru dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan," kata Tubagus. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik