Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
POLDA Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini tentang pelanggaran protokol kesehatan covid-19 terkait dengan adanya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
“Polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari KUA, RT, RW, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Satgas Covid-19. Polisi juga akan meminta klarifikasi dari Rizieq Shihab,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Anies akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Anies sendiri mengaku pihaknya sudah mengirim surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab. “Jadi, Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat dan mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan, termasuk penyelenggara an pernikah an putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Namun, sayangnya surat aturan yang diberikan tidak digubris sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumun an pada masa PSBB transisi.
Anies mengancam, jika pelanggaran terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama, akan diberlakukan sanksi denda progresif hingga Rp150 juta.
Dia juga membantah penerapan protokol kesehatan di Jakarta hanya formalitas.
Pengamat politik Universitas Al- Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat sudah semestinya kepala daerah mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, jika membiarkan kerumunan, kepala daerah bisa dianggap tidak peduli dan tidak bertanggung jawab kepada masyarakat.
Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, pelaksanaan dan teknis penanganan covid-19 di daerah menjadi tanggung jawab pemda.
“Jangan sampai karena kepentingan sesaat kita korbankan masyarakat. Hukum harus adil dan tegas kepada semua lapisan, jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya. (Faj/Ykb/Ssr/Pra/Hld/X-11)
Gelombang pertama dilaksanakan hari ini, yang diberikan kepada 774 peserta didik dengan nilai bantuan sebesar Rp3,6 miliar dari total bantuan pemutihan ijazah Tahap IV senilai Rp7,6 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa relokasi pedagang di Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Pramono sudah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan relokasi untuk para pedagang tersebut.
Pramono Anung menyebutkan peluncuran jersei baru tim sepak bola Persija bukan hanya pengenalan kostum baru, tetapi simbol semangat untuk menghadapi musim kompetisi 2025/2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan digitalisasi dalam transaksi keuangan bisa mengurangi copet dan aksi premanisme di masyarakat termasuk di pasar-pasar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved