Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Minta Klarifikasi Gubernur Anies Baswedan

Rahmatul Fajri
17/11/2020 02:15
Polisi Minta Klarifikasi Gubernur Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Dok. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

POLDA Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini tentang pelanggaran protokol kesehatan covid-19 terkait dengan adanya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

“Polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari KUA, RT, RW, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Satgas Covid-19. Polisi juga akan meminta klarifikasi dari Rizieq Shihab,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Anies akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Anies sendiri mengaku pihaknya sudah mengirim surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab. “Jadi, Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat dan mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan, termasuk penyelenggara an pernikah an putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Namun, sayangnya surat aturan yang diberikan tidak digubris sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumun an pada masa PSBB transisi.

Anies mengancam, jika pelanggaran terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama, akan diberlakukan sanksi denda progresif hingga Rp150 juta.

Dia juga membantah penerapan protokol kesehatan di Jakarta hanya formalitas.

Pengamat politik Universitas Al- Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat sudah semestinya kepala daerah mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, jika membiarkan kerumunan, kepala daerah bisa dianggap tidak peduli dan tidak bertanggung jawab kepada masyarakat.

Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, pelaksanaan dan teknis penanganan covid-19 di daerah menjadi tanggung jawab pemda.

“Jangan sampai karena kepentingan sesaat kita korbankan masyarakat. Hukum harus adil dan tegas kepada semua lapisan, jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya. (Faj/Ykb/Ssr/Pra/Hld/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya