Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini tentang pelanggaran protokol kesehatan covid-19 terkait dengan adanya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
“Polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari KUA, RT, RW, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Satgas Covid-19. Polisi juga akan meminta klarifikasi dari Rizieq Shihab,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Anies akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Anies sendiri mengaku pihaknya sudah mengirim surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab. “Jadi, Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat dan mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan, termasuk penyelenggara an pernikah an putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Namun, sayangnya surat aturan yang diberikan tidak digubris sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumun an pada masa PSBB transisi.
Anies mengancam, jika pelanggaran terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama, akan diberlakukan sanksi denda progresif hingga Rp150 juta.
Dia juga membantah penerapan protokol kesehatan di Jakarta hanya formalitas.
Pengamat politik Universitas Al- Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat sudah semestinya kepala daerah mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, jika membiarkan kerumunan, kepala daerah bisa dianggap tidak peduli dan tidak bertanggung jawab kepada masyarakat.
Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, pelaksanaan dan teknis penanganan covid-19 di daerah menjadi tanggung jawab pemda.
“Jangan sampai karena kepentingan sesaat kita korbankan masyarakat. Hukum harus adil dan tegas kepada semua lapisan, jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya. (Faj/Ykb/Ssr/Pra/Hld/X-11)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data akan tetap mendapatkan layanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tidak berniat masuk ke gorong-gorong saat mengikuti kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ambisi besar Jakarta untuk kembali merebut gelar juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved