Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini tentang pelanggaran protokol kesehatan covid-19 terkait dengan adanya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
“Polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari KUA, RT, RW, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Satgas Covid-19. Polisi juga akan meminta klarifikasi dari Rizieq Shihab,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Anies akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Anies sendiri mengaku pihaknya sudah mengirim surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab. “Jadi, Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat dan mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan, termasuk penyelenggara an pernikah an putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Namun, sayangnya surat aturan yang diberikan tidak digubris sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi. Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumun an pada masa PSBB transisi.
Anies mengancam, jika pelanggaran terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama, akan diberlakukan sanksi denda progresif hingga Rp150 juta.
Dia juga membantah penerapan protokol kesehatan di Jakarta hanya formalitas.
Pengamat politik Universitas Al- Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat sudah semestinya kepala daerah mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, jika membiarkan kerumunan, kepala daerah bisa dianggap tidak peduli dan tidak bertanggung jawab kepada masyarakat.
Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, pelaksanaan dan teknis penanganan covid-19 di daerah menjadi tanggung jawab pemda.
“Jangan sampai karena kepentingan sesaat kita korbankan masyarakat. Hukum harus adil dan tegas kepada semua lapisan, jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya. (Faj/Ykb/Ssr/Pra/Hld/X-11)
Gubernur DKI Pramono Anung sebut tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Rp3.500 hanya promo 3 bulan. Simak rencana kenaikan tarif jadi Rp15.000 di sini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Gubernur DKI Pramono Anung hentikan operasional Zona 4A TPST Bantargebang usai longsor. Simak langkah mitigasi dan pengalihan sampah Jakarta terbaru.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menggelar acara bertajuk Betawi Night dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev ke Jakarta.
IRAN dilaporkan menutup Selat Hormuz, jalur vital pasokan minyak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dampak Selat Hormuz ditutup terhadap warga DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan program beasiswa luar negeri untuk peserta didik Jakarta menyerupai skema Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved