Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejari Jakpus Tangkap Buron Kasus Proyek Fiktif Rp8,8 Miliar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/11/2020 20:51
Kejari Jakpus Tangkap Buron Kasus Proyek Fiktif Rp8,8 Miliar
Ilustrasi( )

TIM Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta Tim Kejari Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Kabupaten Magelang berhasil mengamankan terpidana buronan kasus surat perintah membayar (SPM) proyek fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008, Agus Imam Subegjo.

Agus ditangkap ditangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (13/11) pukul 11.25 WIB. Agus ditangkap untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Agus telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.8 miliar. Kerugian tersebut usai Agus terjerat korupsi dalam pencairan SPM proyek fiktif pada satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum TA 2008 oleh PT Surya Cipta Cemerlang .

Agus pun akan menjalani pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, menuturkan Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM.

"Sehingga menguntungkan orang lain, yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT Surya Cipta Cemerlang atau korporasi, yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar," papar Riono, Senin (16/11).

Kini, Agus langsung diboyong ke Jakarta dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya