Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

18 Usaha di Jakarta Ajukan Izin Pembukaan Resepsi Pernikahan

Hilda Julaika
13/11/2020 11:50
18 Usaha di Jakarta Ajukan Izin Pembukaan Resepsi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 18 usaha sudah mengajukan pembukaan resepsi pernikahan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi.

“Per hari ini sudah ada 18 usaha yang mengajukan permohonan resepsi pernikahan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Lebih lanjut dijelaskan, mulai hari ini Jumat (13/11), pihaknya dan Tim Gabungan tengah melaksanakan review di beberapa lokasi di antaranya Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot. Perkiraan proses review ini berlangsung dalam satu hari.

“Mulai hari ini sudah dilaksanakan review dan survei lokasi, yaitu Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot. Prosesnya sekitar satu harian,” jelasnya.

Setelah itu akan menunggu dilakukannya revisi protokol kesehatan hasil dari review tim. Apabila revisi protokol kesehatan sudah diterima besok dan dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan Surat Keputusan (SK).

“Bila revisi kami terima besok dan dinyatakan lengkap, langsung dibuatkan SK. Kemungkinan Senin, paling lambat hari Selasa SK sudah dikeluarkan,” tuturnya.

Baca juga: 13 Gedung di DKI Ajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Sebelumnya, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan hotel dan gedung yang ingin mengajukan pembukaan untuk resepsi pernikahan harus meminta permohonan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," kata Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Setelah itu mereka baru bisa memasukan permohonan dengan lampiran tersebut. Usai permohonan masuk ke Disparekraf, akan ada Tim Gabungan yang melakukan penilaian, review, dan evaluasi dari SOP dan protokol yang akan diterapkan. Jika hal-hal ini sudah terpenuhi, akan ada berita acara. Kemudian berita acara tersebut dibahas kembali oleh Tim untuk keputusan akhir.

"Begitu mereka sudah memasukan permohonannya, nanti akan ada tim gabungan yang akan menilai, di-review, evaluasi, sop nya sudah melalui standar belum, nanti ada dialog dan sebagainya. Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, dibahas di tim. Apa sudah layak apa belum yang diajukan itu per gedung, asosiasi, perkumpulan," paparnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik