Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hari Ini, Polisi Periksa Karo Umum Kejagung Terkait Kebakaran

Siti Yona Hukmana, Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/11/2020 10:19
Hari Ini, Polisi Periksa Karo Umum Kejagung Terkait Kebakaran
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

PENYIDIK gabungan terus menyidik kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, Rabu (4/11), penyidik akan memeriksa pejabat Kejagung.

"Hari ini memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11).

Ferdy mengatakan pemeriksaan Karo Umum Kejagung itu merupakan pemeriksaan tambahan. Karo Umum Kejagung telah diperiksa sebelumnya, namun Ferdy tidak menyebut waktu pemeriksaannya.

"Melanjutkan pemeriksaan kemarin," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Diperiksa Penyidik Soal Kebakaran, PPK Kejagung tidak Ditahan

Selain pejabat Kejagung, penyidik yang terdiri dari Dittipidum Bareskrim Polri, Krimum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang pengadaan ACP 2019. Lalu, konsultan pada pengadaan ACP 2019.

Ferdy menyebut penyidik gabungan telah memeriksa MAI, laki-laki dan SW, perempuan. Kedua saksi itu diperiksa soal peminjaman bendera PT APM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka R, kedua saksi itu meminjam bendera PT APM," ucap Ferdy.

Polisi menetapkan delapan orang tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung. Dirut PT APM, R; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; lima tukang, T; H; S; K; IS; dan mandor, UAM.

Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung.

Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya