Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Diperiksa Penyidik Soal Kebakaran, PPK Kejagung tidak Ditahan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/11/2020 09:45
Diperiksa Penyidik Soal Kebakaran, PPK Kejagung tidak Ditahan
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

PENYIDIK Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejagung terkait kasus tindak pidana kebakaran Kejagung RI.

"Senin (2/11), Tim penyidik gabungan telah memeriksa Tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo, Selasa (3/11).

Tersangka NH diperiksa terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, serta halaman kantor Kejagung RI tahun 2020.

Baca juga: Usut Kebakaran Kejagung, Polri akan Periksa Dirut PT APM

Sambo menuturkan pemeriksaan terhadap NH berlangsung selama hampir 11 jam.

"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10:30 hingga 21:00 WIB," ucap Sambo.

Sambo mengemukakan pemeriksaan dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan Rapid Gen test.

Adapun, tim penyidik gabungan mencecar 110 pertanyaan kepada tersangka NH saat melakukan pemeriksaan.

Fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yaitu terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman serta halaman kantor Kejagung RI tahun 2020.

"Penyidik tidak menahan tersangka NH karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif," paparnya.

Tidak hanya itu, tersangka NH juga memiliki jaminan dari keluarga, penasehat hukum, hingga dari atasannya sebagai ASN di Kejagung.

Sebelumnya, hasil dari penyidikan Bareskrim Polri menyebut kebakaran bermula di lantai 6 Gedung utama Kejagung yang terdapat beberapa pekerja bangunan.

Di lantai terdapat 6 para pekerja yang memiliki bahan terbakar, seperti tiner dan lem aibon.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, di lantai 6 gedung itu, tidak diperbolehkan merokok.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pun ditetapkan. Mereka adalah T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper. Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.

Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.

“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," terang Argo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya