Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejagung terkait kasus tindak pidana kebakaran Kejagung RI.
"Senin (2/11), Tim penyidik gabungan telah memeriksa Tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo, Selasa (3/11).
Tersangka NH diperiksa terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, serta halaman kantor Kejagung RI tahun 2020.
Baca juga: Usut Kebakaran Kejagung, Polri akan Periksa Dirut PT APM
Sambo menuturkan pemeriksaan terhadap NH berlangsung selama hampir 11 jam.
"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10:30 hingga 21:00 WIB," ucap Sambo.
Sambo mengemukakan pemeriksaan dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan Rapid Gen test.
Adapun, tim penyidik gabungan mencecar 110 pertanyaan kepada tersangka NH saat melakukan pemeriksaan.
Fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yaitu terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman serta halaman kantor Kejagung RI tahun 2020.
"Penyidik tidak menahan tersangka NH karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif," paparnya.
Tidak hanya itu, tersangka NH juga memiliki jaminan dari keluarga, penasehat hukum, hingga dari atasannya sebagai ASN di Kejagung.
Sebelumnya, hasil dari penyidikan Bareskrim Polri menyebut kebakaran bermula di lantai 6 Gedung utama Kejagung yang terdapat beberapa pekerja bangunan.
Di lantai terdapat 6 para pekerja yang memiliki bahan terbakar, seperti tiner dan lem aibon.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, di lantai 6 gedung itu, tidak diperbolehkan merokok.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pun ditetapkan. Mereka adalah T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper. Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.
Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.
“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," terang Argo. (OL-1)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved