Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Naikkan UMP DKI 2021, Ini Alasan Anies

Hilda Julaika
02/11/2020 14:32
Naikkan UMP DKI 2021, Ini Alasan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi salam seusai memimpin upacara HUT DKI ke-493.(Antara/Indrianto Eko)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021, yang mengacu pada kebijakan asimetris.

Menurutnya, masih ada beberapa sektor usaha yang tumbuh lebih pesat di tengah pandemi covid-19. Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa ada sektor usaha yang tertekan pandemi. Kebijakan penaikan UMP 2021 dikatakannya untuk menciptakan keadilan.

“Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp4,41 juta. Perusahaan pemberi kerja yang terdampak pandemi convid-19, bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020. Artinya, tidak mengalami peningkatan,” tutur Anies di gedung DPRD DKI, Senin (2/11).

Baca juga: Sah! UMP DKI Naik 3,27% Jadi Rp4,4 Juta

Anies menilai efek pandemi terhadap sektor usaha tidak seragam. Meski ada beberapa sektor usaha yang tumbuh pesat, namun tidak sedikit yang mengalami penurunan hingga harus melakukan PHK. Oleh Karena itu, dia memilih kebijakan asimetris.

“Jadi, efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, namun ada yang stabil dan berkembang lebih cepat,” imbuh Anies.

Dia menekankan perusahaan yang terdampak pandemi, diperbolehkan menerapkan UMP 2020 pada tahun depan. Sementara itu, sektor usaha yang tetap tumbuh di tengah pandemi, wajib mengikuti ketentuan UMP 2021 sesuai PP Nomor 78 Tahun 2017.

Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap

“Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker. Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak, atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui, pandemi covid-19 berdampak luas pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam pemenuhan hak pekerja. Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP.

Selain itu, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, Anies menyebut kenaikan UMP DKI 2021 sebesar 3,27 %, yakni menjadi Rp4,41 juta. Jumlah itu naik dari UMP 2020 sebesar Rp4,27 juta.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya