Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung melalui sejumlah saksi. Hari ini, Senin (2/11), akan diperiksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan NH seharusnya diperiksa pada Senin (26/10). Namun yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan.
"Memeriksa tersangka NH, Senin (2/11). Seharusnya minggu lalu (tapi NH tidak datang)," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11).
Baca juga: Transjakarta Siapkan Halte dengan Konsep Modern dan Kekinian
Selain itu, penyidik memanggil seseorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengetahui pengadaan aluminium composite panel (ACP) pada 2019. Namun, ia tidak menjelaskan inisial dari ASN tersebut.
ACP diduga menjadi penyebab lain yang membuat api menjalar ke bagian lain Gedung Utama Kejagung. Terdapat bahan mudah tebakar pada bagian instalasi ACP.
Penyidik gabungan telah memeriksa 131 orang saksi terkait kasus ini. Sebanyak 64 orang merupakan saksi kunci. Mereka melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung.
Puluhan orang itu meliputi petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.
Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi ahli untuk memperkuat analisa pendapat dari penyidik.
Hasil penyidikan diketahui titik api berasal dari lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian. Sumber api dari bara rokok yang mengakibatkan terjadinya open flame atau api menyala terbuka.
Polisi memastikan rokok milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6. Mandor turut menjadi tersangka karena lalai mengawasi para tukang.
Sementara itu, pejabat Kejagung NH dinilai lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan minyak pembersih sebelum digunakan petugas kebersihan.
Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Sementara itu, R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut ada pelarangan penggunaan bahan berbahaya terhadap semua gedung.
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved