Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Kembali Panggil PPK Kejagung Terkait Kebakaran

Kautsar Bobi
02/11/2020 07:23
Polisi Kembali Panggil PPK Kejagung Terkait Kebakaran
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung melalui sejumlah saksi. Hari ini, Senin (2/11), akan diperiksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan NH seharusnya diperiksa pada Senin (26/10). Namun yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan.

"Memeriksa tersangka NH, Senin (2/11). Seharusnya minggu lalu (tapi NH tidak datang)," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Baca juga: Transjakarta Siapkan Halte dengan Konsep Modern dan Kekinian

Selain itu, penyidik memanggil seseorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengetahui pengadaan aluminium composite panel (ACP) pada 2019. Namun, ia tidak menjelaskan inisial dari ASN tersebut.

ACP diduga menjadi penyebab lain yang membuat api menjalar ke bagian lain Gedung Utama Kejagung. Terdapat bahan mudah tebakar pada bagian instalasi ACP.

Penyidik gabungan telah memeriksa 131 orang saksi terkait kasus ini. Sebanyak 64 orang merupakan saksi kunci. Mereka melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung.

Puluhan orang itu meliputi petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.

Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi ahli untuk memperkuat analisa pendapat dari penyidik.

Hasil penyidikan diketahui titik api berasal dari lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian. Sumber api dari bara rokok yang mengakibatkan terjadinya open flame atau api menyala terbuka.

Polisi memastikan rokok milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6. Mandor turut menjadi tersangka karena lalai mengawasi para tukang.

Sementara itu, pejabat Kejagung NH dinilai lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan minyak pembersih sebelum digunakan petugas kebersihan.

Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.

Sementara itu, R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut ada pelarangan penggunaan bahan berbahaya terhadap semua gedung.

Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya