Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

UMP DKI 2021 Rawan Manipulasi, Anies Diminta Petakan Sektor Usaha

Hilda Julaika
01/11/2020 10:30
UMP DKI 2021 Rawan Manipulasi, Anies Diminta Petakan Sektor Usaha
Pekerja menyelesaikan pembuatan masker kain di Pesanggrahan, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Namun, kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan asimetris yang memperbolehkan sektor usaha terdampak covid-19 untuk tetap menggunakan besaran UMP 2020.

Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, kebijakan menaikan UMP dinilai tepat diambil. Namun, perlu dibuat indikator dan pemetaan sektor usaha yang diperbolehkan tidak menaikan UMP 2021.

Trubus khawatir akan ada perusahaan yang menggunakan dalih kebijakan tolerasi untuk sektor terdampak covid-19 sehingga tidak menaikan upah pekerja mereka.

Baca juga: Kebijakan Asimetris UMP 2021 Pemprov DKI Dinilai tidak Efektif

“Selama pandemi ini kan tidak semua perusahaan mengalami kesulitasn cashflow. Justru ada perusahaan atau sektor yang meraup keuntungan. Takutnya, perusahaan yang baik-baik saja beramai-ramai mengajukan tidak menaikan UMP dengan dalih terdampak covid-19,” kata Trubus, Minggu (1/11).

Sehingga, menurutnya, perlu ada indikator dan pemetaan yang jelas dari sektor-sektor usaha. seperti sektor usaha yang tetap tumbuh dan sektor usaha yang memang terdampak covid-19.

“Iya istilahnya harus dilakukan pemetaan sektor usaha dan perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan Anies menaikan UMP 2021 merupakan upaya menyelamatkan daya beli masyarakat. Terlebih, pada tahun depan, tidak ada jaminan harga-harga komoditas tidak naik. Sehingga ini merupakan upaya penyeimbang yang dilakukan Anies untuk masyarakat agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.

Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP 2021 telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi covid-19.

Pandemi covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Selain itu, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, Anies mengatakan kenaikan UMP adalah sebesar 3,27%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Jumlah ini naik dari UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya