Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Namun, kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan asimetris yang memperbolehkan sektor usaha terdampak covid-19 untuk tetap menggunakan besaran UMP 2020.
Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, kebijakan menaikan UMP dinilai tepat diambil. Namun, perlu dibuat indikator dan pemetaan sektor usaha yang diperbolehkan tidak menaikan UMP 2021.
Trubus khawatir akan ada perusahaan yang menggunakan dalih kebijakan tolerasi untuk sektor terdampak covid-19 sehingga tidak menaikan upah pekerja mereka.
Baca juga: Kebijakan Asimetris UMP 2021 Pemprov DKI Dinilai tidak Efektif
“Selama pandemi ini kan tidak semua perusahaan mengalami kesulitasn cashflow. Justru ada perusahaan atau sektor yang meraup keuntungan. Takutnya, perusahaan yang baik-baik saja beramai-ramai mengajukan tidak menaikan UMP dengan dalih terdampak covid-19,” kata Trubus, Minggu (1/11).
Sehingga, menurutnya, perlu ada indikator dan pemetaan yang jelas dari sektor-sektor usaha. seperti sektor usaha yang tetap tumbuh dan sektor usaha yang memang terdampak covid-19.
“Iya istilahnya harus dilakukan pemetaan sektor usaha dan perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan Anies menaikan UMP 2021 merupakan upaya menyelamatkan daya beli masyarakat. Terlebih, pada tahun depan, tidak ada jaminan harga-harga komoditas tidak naik. Sehingga ini merupakan upaya penyeimbang yang dilakukan Anies untuk masyarakat agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.
Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP 2021 telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi covid-19.
Pandemi covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Selain itu, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, Anies mengatakan kenaikan UMP adalah sebesar 3,27%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Jumlah ini naik dari UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. (OL-1)
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
DINAS Kesehatan Jakarta Barat menuturkan ada tiga kecamatan yakni Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kalideres yang mencatat 700 lebih kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama 2024
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
SEIRING dengan penerapan program tol laut, pemanfaatan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, terus ditingkatkan.
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved