Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri merespons sejumlah kritikan dari masyarakat sipil yang menilai insitusi penegakan hukum itu bertindak secara represif dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) selama mengamankan demonstrasi atau unjuk rasa.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang menolak RUU Cipta Kerja berujung bentrok antara aparat dengan massa serta banyak pedemo yang diamankan oleh petugas.
"Polisi sendiri juga diajarkan HAM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).
Awi pun menceritakan kisahnya yang sempat didampingi dalam pengajaran HAM oleh salah seorang dosen dari Universitas Hasanuddin Makassar saat masih dinas di Sulawesi Selatan.
Awi menjelaskan dalam setiap pendidikan yang ditempuh oleh anggota Polri, pasti terdapat materi pembelajaran terkait HAM.
"Kami ini dalam pendidikan di akademi kepolisian, di sekolah-sekolah polisi negara, kami diajarkan," ungkapnya.
Baca juga: Soal Pengamanan Saat Demo, Polisi Akui Bertindak Sesuai Hukum
Pelanggaran HAM yang seringkali ditudingkan kepada aparat kepolisian, lanjut Awi, seringkali sangat tipis batasannya. Dia menerangkan polisi seringkali harus bertindak tegas secara terukur dalam mengambil tindakan.
Namun, Awi menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan untyk tetap menghukum aparat yang melanggar.
"Jangan dibalik-balik, polisi represif, bukan. Kami bukan represif, polisi juga manusia, memegang protap, SOP, kami punya perkap dibekali itu sehingga ada batas-batasnya," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan soal sikap represif polisi selama mengamankan unjuk rasa.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan sejumlah unjuk rasa masyarakat dalam menolak RUU Ciptaker berujung pada kekerasan dan penangkapan dari aparat kepolisian. Bahkan, bukannya dilepas, pendemo yang ditangkap disiksa terlebih dahulu.
"Hingga kini yang kami dapat di Jakarta ada ribuan ditangkap dan mengalami penyiksaan lalu setelah itu dibebaskan," ucap Fatia.(OL-5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved