Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri merespons sejumlah kritikan dari masyarakat sipil yang menilai insitusi penegakan hukum itu bertindak secara represif dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) selama mengamankan demonstrasi atau unjuk rasa.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang menolak RUU Cipta Kerja berujung bentrok antara aparat dengan massa serta banyak pedemo yang diamankan oleh petugas.
"Polisi sendiri juga diajarkan HAM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).
Awi pun menceritakan kisahnya yang sempat didampingi dalam pengajaran HAM oleh salah seorang dosen dari Universitas Hasanuddin Makassar saat masih dinas di Sulawesi Selatan.
Awi menjelaskan dalam setiap pendidikan yang ditempuh oleh anggota Polri, pasti terdapat materi pembelajaran terkait HAM.
"Kami ini dalam pendidikan di akademi kepolisian, di sekolah-sekolah polisi negara, kami diajarkan," ungkapnya.
Baca juga: Soal Pengamanan Saat Demo, Polisi Akui Bertindak Sesuai Hukum
Pelanggaran HAM yang seringkali ditudingkan kepada aparat kepolisian, lanjut Awi, seringkali sangat tipis batasannya. Dia menerangkan polisi seringkali harus bertindak tegas secara terukur dalam mengambil tindakan.
Namun, Awi menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan untyk tetap menghukum aparat yang melanggar.
"Jangan dibalik-balik, polisi represif, bukan. Kami bukan represif, polisi juga manusia, memegang protap, SOP, kami punya perkap dibekali itu sehingga ada batas-batasnya," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan soal sikap represif polisi selama mengamankan unjuk rasa.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan sejumlah unjuk rasa masyarakat dalam menolak RUU Ciptaker berujung pada kekerasan dan penangkapan dari aparat kepolisian. Bahkan, bukannya dilepas, pendemo yang ditangkap disiksa terlebih dahulu.
"Hingga kini yang kami dapat di Jakarta ada ribuan ditangkap dan mengalami penyiksaan lalu setelah itu dibebaskan," ucap Fatia.(OL-5)
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui bencana banjir Pekalongan yang telah merendam permukiman mereka selama hampir satu bulan hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved