Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan pihaknya bertindak sesuai hukum dalam mengamankan para pendemo RUU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10). Hal ini menanggapi tudingan polisi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Selama demo damai kita amankan, demo sudah anarkis pasti polisi akan bertindak sesuai hukum, karena negara tidak boleh kalah dengan preman, intoleransi. Kita negara hukum, tentunya hukum akan kita tegakkan agar masyarakat bisa hidup aman dan tentram," kata Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10).
Awi menuturkan anggota kepolisian juga telah dibekali ilmu terkait pelanggaran HAM. Perbuatan pelanggaran HAM disebut tindakan yang memiliki batas sangat tinggi di kepolisian.
"Selama masih dalam rangka penindakan karena memang si pelaku atau tersangka diduga pelanggar ini melakukan perlawanan tentunya akan dilumpuhkan, dilakukan kekerasan yang terukur," ungkap Awi.
Baca juga: Polisi Terjunkan 8 Ribu Personel Amankan Demo Ciptaker di Istana
Awi mengatakan tersangka yang sudah diborgol tidak boleh ada pemukulan oleh aparat. Dia memastikan jika itu terjadi sudah termasuk pelanggaran dan akan ditindak oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kita tidak menutup mata, ada propam melakukan penindakan secara tegas kalau memang anggota kita melakukan pelanggaran," ucap Awi.
Namun, Awi memastikan anggota tidak ada yang melakukan tindakan represif selama proses pengamanan demo beberapa waktu lalu. Polisi disebut memegang prosedur tetap, standar operasional prosedur, dan peraturan kapolri sebagai pembatas dalam pengamanan pedemo.
"Kalau saat massa sudah anarkis pasti polisi akan melakukan tindakan terukur mulai tangan kosong sampai menggunakan pentungan, tameng bahkan water canon, gas air mata. Tentunya itu untuk mengurai massa agar terpisah-pisah dan kekuatannya akan terpecah," tutur Awi.
Tudingan aparat melanggar HAM disampaikan oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Menurut dia, demo penolakan RUU Ciptaker berujung kekerasan dan penangkapan oleh kepolisian.
"Hingga kini yang kami dapat di Jakarta ada ribuan ditangkap dan mengalami penyiksaan lalu setelah itu dibebaskan," kata Fatia beberapa waktu lalu.(OL-5)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved