Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Pengamanan Saat Demo, Polisi Akui Bertindak Sesuai Hukum

Siti Yona Hukmana
27/10/2020 08:00
Soal Pengamanan Saat Demo, Polisi Akui Bertindak Sesuai Hukum
Polisi mengamankan seratusan pelajar dan preman yang diduga terlibat dalam kericuhan demonstrasi menolak Omnimbus Law di Padang(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan pihaknya bertindak sesuai hukum dalam mengamankan para pendemo RUU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10). Hal ini menanggapi tudingan polisi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Selama demo damai kita amankan, demo sudah anarkis pasti polisi akan bertindak sesuai hukum, karena negara tidak boleh kalah dengan preman, intoleransi. Kita negara hukum, tentunya hukum akan kita tegakkan agar masyarakat bisa hidup aman dan tentram," kata Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10).

Awi menuturkan anggota kepolisian juga telah dibekali ilmu terkait pelanggaran HAM. Perbuatan pelanggaran HAM disebut tindakan yang memiliki batas sangat tinggi di kepolisian.

"Selama masih dalam rangka penindakan karena memang si pelaku atau tersangka diduga pelanggar ini melakukan perlawanan tentunya akan dilumpuhkan, dilakukan kekerasan yang terukur," ungkap Awi.

Baca juga: Polisi Terjunkan 8 Ribu Personel Amankan Demo Ciptaker di Istana

Awi mengatakan tersangka yang sudah diborgol tidak boleh ada pemukulan oleh aparat. Dia memastikan jika itu terjadi sudah termasuk pelanggaran dan akan ditindak oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kita tidak menutup mata, ada propam melakukan penindakan secara tegas kalau memang anggota kita melakukan pelanggaran," ucap Awi.

Namun, Awi memastikan anggota tidak ada yang melakukan tindakan represif selama proses pengamanan demo beberapa waktu lalu. Polisi disebut memegang prosedur tetap, standar operasional prosedur, dan peraturan kapolri sebagai pembatas dalam pengamanan pedemo.

"Kalau saat massa sudah anarkis pasti polisi akan melakukan tindakan terukur mulai tangan kosong sampai menggunakan pentungan, tameng bahkan water canon, gas air mata. Tentunya itu untuk mengurai massa agar terpisah-pisah dan kekuatannya akan terpecah," tutur Awi.

Tudingan aparat melanggar HAM disampaikan oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Menurut dia, demo penolakan RUU Ciptaker berujung kekerasan dan penangkapan oleh kepolisian.

"Hingga kini yang kami dapat di Jakarta ada ribuan ditangkap dan mengalami penyiksaan lalu setelah itu dibebaskan," kata Fatia beberapa waktu lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya