Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedelapan tersangka itu akan diperiksa besok, Selasa (27/10).
"Rencananya delapan tersangka akan diperiksa pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/10).
Ferdy mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik gabungan yang terdiri dari Dittipidum Bareskrim Polri, Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Kepulan Asap Masjid Istiqlal Akibat Kabel Listrik Terbakar
Kedelapan tersangka itu adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NH dan Direktur PT ARM, R. Kemudian, lima tukang yaitu T, H, S, K, dan IS, serta dan mandor, UAN.
Penyidik perlu memeriksa kedelapan tersangka. Keterangan mereka akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik gabungan telah memeriksa 131 orang saksi. Sebanyak 64 saksi merupakan saksi kunci. Yakni orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung. Mereka meliputi petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.
Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi untuk memperkuat analisa pendapat dari penyidik.
Hasil penyidikan diketahui titik api berasal dari lantai 6 di Ruang Biro Kepegawaian. Sumber api dari bara rokok yang mengakibatkan terjadinya open flame atau api menyala terbuka.
Polisi memastikan rokok itu milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6.
Mandor turut menjadi tersangka karena lalai dalam mengawasi para tukang.
Sementara itu, pejabat Kejagung NH lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan dari minyak pembersih tersebut sebelum digunakan petugas kebersihan.
Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran itu menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Sementara itu, R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut ada pelarangan penggunaan bahan berbahaya terhadap semua gedung.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved