Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Besok, Polisi akan Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Siti Yona Hukmana
26/10/2020 10:44
Besok, Polisi akan Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejagung
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

PENYIDIK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedelapan tersangka itu akan diperiksa besok, Selasa (27/10).

"Rencananya delapan tersangka akan diperiksa pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/10).

Ferdy mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik gabungan yang terdiri dari Dittipidum Bareskrim Polri, Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Kepulan Asap Masjid Istiqlal Akibat Kabel Listrik Terbakar

Kedelapan tersangka itu adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NH dan Direktur PT ARM, R. Kemudian, lima tukang yaitu T, H, S, K, dan IS, serta dan mandor, UAN.

Penyidik perlu memeriksa kedelapan tersangka. Keterangan mereka akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik gabungan telah memeriksa 131 orang saksi. Sebanyak 64 saksi merupakan saksi kunci. Yakni orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung. Mereka meliputi petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.

Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi untuk memperkuat analisa pendapat dari penyidik.

Hasil penyidikan diketahui titik api berasal dari lantai 6 di Ruang Biro Kepegawaian. Sumber api dari bara rokok yang mengakibatkan terjadinya open flame atau api menyala terbuka.

Polisi memastikan rokok itu milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6.

Mandor turut menjadi tersangka karena lalai dalam mengawasi para tukang.

Sementara itu, pejabat Kejagung NH lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan dari minyak pembersih tersebut sebelum digunakan petugas kebersihan.

Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran itu menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.

Sementara itu, R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut ada pelarangan penggunaan bahan berbahaya terhadap semua gedung.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik