Pelanggaran Protokol Kesehatan di DKI Menurun

Hilda Julaika
25/10/2020 14:48
Pelanggaran Protokol Kesehatan di DKI Menurun
Petugas mendatang warga yang melanggar protokol kesehatan(ANTARA)

SELAMA dua pekan penyelenggaraan PSBB Transisi, razia protokol gendar dilakukan Satpol PP DKI. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan uang hasil sanksi denda pelanggar protokol covid-19 mencapai Rp82 juta.

“Kalau untuk denda seluruhnya lebih kurang hampir Rp82 juta secara keseluruhan. Tadi yang saya katakan untuk masker ada 11 ribu sekian pelanggaran,” kata Arifin di Bundaran HI, Minggu (25/10).

Meski begitu, menurut Arifin angka pelanggaran protokol kesehatan selama dua pekan PSBB ini menurun. Menurut Arifin masyarakat sudah memiliki peningkatan kesadaran menggunakan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah terutama untuk penggunaan masker.

“Kalau disandingkan dengan PSBB Ketat kemudian PSBB Transisi terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan utamanya yang berkenaan dengan penggunaan masker. Masyarakt sudah makin menyadari bahwa masker ini menjadi sebuah kebutuhan,” ujarnya.

Peningkatan kesadaran ini bisa dilihat saat dilakukan operasi-operasi protokol kesehatan di jalan-jalan, jalur protokol, dan lingkungan pemukiman. Menurutnya masyarakat sudah menunjukan peningkatan kesadaran pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Untuk penindakan di restoran dan kafe juga berdasarkan keterangan Arifin sudah mulai menurun. Karena di masa PSBB Transisi ini sudah diperbolehkan makan di tempat Idine-in) dengan pembatasan 50%. Pihak restoran dan kafe juga wajib melakukan pencatatan pengunjung dengan mengisi buku daftar kunjungan untuk pelacakan.

“Kalau untuk restoran itu tidak terlalu banyak ya untuk restoran itu. Karena yang kita tindak restoram itu kan menyangkut sekarang mereka sudah boleh dine in. Jumlahnya hanya 23 tempat restoran yang kita lakukan penindakan dan dari angka tersebut tidak banyak ya jumlahnya terhadap penindakan keseluruhan dari denda tersebut,” paparnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya