Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anak di bawah umur dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang polisi, AJS, saat unjukrasa UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) di depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Keenam tersangka yakni, SD,18; MF,17; MRR,21; Y,29;FA,24 dan AIA,25. Tiga tersangka terakhir menjadi penadah dan membantu menjual barang-barang milik korban.
Selain itu, polisi juga masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Ada lima orang yang melakukan penganiayaan dan dua lainnya masih DPO. Akan kita kejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, Rabu (21/10).
Yusri mengatakan pada awalnya para tersangka yang sedang melakukan perusakan pos polisi dan halte busway terlibat perkelahian dengan warga sekitar. AJS yang selesai mengamankan aksi demo dan melintas di jalan tersebut berhenti untuk melerai perkelahian tersebut.
Baca juga : Terlibat LGBT, Brigjen EP Nonjob sampai Pensiun
Namun, niat baik itu justru menjadi bumerang bagi AJS. AJS malah menjadi sasaran dan dikeroyok oleh para tersangka.
"Yang bersangkutan kembali ke rumahnya tapi di tengah jalan lihat ada orang dipukuli saat mau melerai malah dianiaya oleh para pelaku," kata Yusri.
Tersangka yang mengetahui AJS adalah polisi kemudian merampok barang-barang milik korban, seperti telepon genggam, jam tangan, dan kartu identitas. Tersangka kemudian menjual telepon genggam itu Rp2.250.000.
"Usai memukul, MMR ini tahu korban anggota Polri. Dia ambil barang korban, lalu hapenya dijual pada tiga orang yang sekarang jadi tersangka ini," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved