Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Aniaya Polisi, Dua Anak di Bawah Umur Tersangka

Rahmatul Fajri
21/10/2020 15:46
Aniaya Polisi, Dua Anak di Bawah Umur Tersangka
Ilustrasi(Antara)

DUA anak di bawah umur dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang polisi, AJS, saat unjukrasa UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) di depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Keenam tersangka yakni, SD,18; MF,17; MRR,21; Y,29;FA,24 dan AIA,25. Tiga tersangka terakhir menjadi penadah dan membantu menjual barang-barang milik korban.

Selain itu, polisi juga masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Ada lima orang yang melakukan penganiayaan dan dua lainnya masih DPO. Akan kita kejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, Rabu (21/10).

Yusri mengatakan pada awalnya para tersangka yang sedang melakukan perusakan pos polisi dan halte busway terlibat perkelahian dengan warga sekitar. AJS yang selesai mengamankan aksi demo dan melintas di jalan tersebut berhenti untuk melerai perkelahian tersebut.

Baca juga : Terlibat LGBT, Brigjen EP Nonjob sampai Pensiun

Namun, niat baik itu justru menjadi bumerang bagi AJS. AJS malah menjadi sasaran dan dikeroyok oleh para tersangka.

"Yang bersangkutan kembali ke rumahnya tapi di tengah jalan lihat ada orang dipukuli saat mau melerai malah dianiaya oleh para pelaku," kata Yusri.

Tersangka yang mengetahui AJS adalah polisi kemudian merampok barang-barang milik korban, seperti telepon genggam, jam tangan, dan kartu identitas. Tersangka kemudian menjual telepon genggam itu Rp2.250.000.

"Usai memukul, MMR ini tahu korban anggota Polri. Dia ambil barang korban, lalu hapenya dijual pada tiga orang yang sekarang jadi tersangka ini," kata Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya