Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DUA anak di bawah umur dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang polisi, AJS, saat unjukrasa UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) di depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Keenam tersangka yakni, SD,18; MF,17; MRR,21; Y,29;FA,24 dan AIA,25. Tiga tersangka terakhir menjadi penadah dan membantu menjual barang-barang milik korban.
Selain itu, polisi juga masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Ada lima orang yang melakukan penganiayaan dan dua lainnya masih DPO. Akan kita kejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, Rabu (21/10).
Yusri mengatakan pada awalnya para tersangka yang sedang melakukan perusakan pos polisi dan halte busway terlibat perkelahian dengan warga sekitar. AJS yang selesai mengamankan aksi demo dan melintas di jalan tersebut berhenti untuk melerai perkelahian tersebut.
Baca juga : Terlibat LGBT, Brigjen EP Nonjob sampai Pensiun
Namun, niat baik itu justru menjadi bumerang bagi AJS. AJS malah menjadi sasaran dan dikeroyok oleh para tersangka.
"Yang bersangkutan kembali ke rumahnya tapi di tengah jalan lihat ada orang dipukuli saat mau melerai malah dianiaya oleh para pelaku," kata Yusri.
Tersangka yang mengetahui AJS adalah polisi kemudian merampok barang-barang milik korban, seperti telepon genggam, jam tangan, dan kartu identitas. Tersangka kemudian menjual telepon genggam itu Rp2.250.000.
"Usai memukul, MMR ini tahu korban anggota Polri. Dia ambil barang korban, lalu hapenya dijual pada tiga orang yang sekarang jadi tersangka ini," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)
Study tour pelajar telah menyumbang 40%-50% kegiatan usaha jasa wisata di Jawa Barat.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
Massa yang berkumpul di depan Kampus UPI Jalan Veteran Purwakarta, kemudian bergerak melakukan long march, menyusuri jalan protokol, Purwakarta.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Jaksa Agung Rob Bonta dan Gubernur California Gavin Newson menggugat pemerintahan Trump atas pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved