Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap 3 Penghasut Pelajar Rusuh Saat Demo Omnibus Law

Rahmatul Fajri
20/10/2020 10:48
Polisi Tangkap 3 Penghasut Pelajar Rusuh Saat Demo Omnibus Law
Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

POLISI menangkap tiga orang yang mengajak dan menghasut para pelajar melakukan kericuhan saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketiga orang tersebut terbukti melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan untuk berbuat kerusuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga orang berperan melakukan provokasi berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK atau STM lewat grup Facebook.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. Dua orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. Tersangka pertama berinsial MLAI, 16, merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta. Ia ditangkap di Klender, Jakarta Timur.

"Konten Facebook STM seJabodetabek, dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20," tutur Yusri.

Baca juga: Demo Omnibus Law, 131 Tersangka dan 69 Ditahan

Tersangka kedua, lanjut Yusri, berinisial WH, 16, seorang pelajar SMK. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Sama seperti tersangka sebelumnya, Yusri mengatakan WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

"Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 (Oktober), tanggal 13 (Oktober), diundang lagi tanggal 20 (Oktober) untuk melakukan kerusuhan ya," jelas Yusri.

Selain mengamankan dua orang yang mengajak pelajar berbuat kerusuhan, polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.

Yusri mengatakan tersangka tersebut berinisial SN, 17 diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. SN merupakan admin di akun instagram @panjang.umur.perlawanan

"Konten medsosnya ini melanggar UU ITE. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," beber Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya