Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI menangkap tiga orang yang mengajak dan menghasut para pelajar melakukan kericuhan saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketiga orang tersebut terbukti melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan untuk berbuat kerusuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga orang berperan melakukan provokasi berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK atau STM lewat grup Facebook.
"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. Dua orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri dihubungi wartawan, Selasa (20/10).
Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. Tersangka pertama berinsial MLAI, 16, merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta. Ia ditangkap di Klender, Jakarta Timur.
"Konten Facebook STM seJabodetabek, dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20," tutur Yusri.
Baca juga: Demo Omnibus Law, 131 Tersangka dan 69 Ditahan
Tersangka kedua, lanjut Yusri, berinisial WH, 16, seorang pelajar SMK. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
Sama seperti tersangka sebelumnya, Yusri mengatakan WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.
"Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 (Oktober), tanggal 13 (Oktober), diundang lagi tanggal 20 (Oktober) untuk melakukan kerusuhan ya," jelas Yusri.
Selain mengamankan dua orang yang mengajak pelajar berbuat kerusuhan, polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.
Yusri mengatakan tersangka tersebut berinisial SN, 17 diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. SN merupakan admin di akun instagram @panjang.umur.perlawanan
"Konten medsosnya ini melanggar UU ITE. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," beber Yusri.
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.(OL-5)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved