Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEJUMLAH elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), hari ini, Selasa (20/10) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Polri mengimbau demonstran mewaspadai penyusup yang ingin melakukan aksi anarkisme.
"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tetulis, Selasa (20/10).
Argo juga mengimbau seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Demo 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf
Menurut dia, unjuk rasa yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu harus sesuai aturan.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal bintang dua itu.
Argo juga mengingatkan kepada demonstran untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, Polri telah mengungkap adanya oknum yang berupaya memprovokasi demonstran penolakan UU Ciptaker agar berakhir rusuh.
"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan," tutupnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatra Utara. Keempatnya berinisial KA, J, NZ, dan WRP.
Keempat anggota KAMI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut telah memprovokasi dalam Grup WhatsApp (WAG) untuk mendorong demonstran melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis, melakukan vandalisme, dan melukai aparat.
Akibat provokasi itu, terjadi pelemparan Gedung DPR dan polisi dengan batu. Tidak hanya itu perusuh juga menyiapkan bom molotov.
Bahkan, dalam komunikasi WAG itu diketahui juga adanya provokasi agar membuat skenario demo tolak UU Ciptaker layaknya seperti kondisi Reformasi 1998. Seperti penjarahan toko warga Tionghoa dan rumah-rumahnya, serta penjarahan oleh preman. (OL-1)
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved