Polisi Minta Demonstran UU Ciptaker Waspadai Penyusup

Siti Yona Hukmana
20/10/2020 06:50
Polisi Minta Demonstran UU Ciptaker Waspadai Penyusup
Massa aksi penolak UU Cipta Kerja berteriak saat dihalau polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

SEJUMLAH elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), hari ini, Selasa (20/10) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Polri mengimbau demonstran mewaspadai penyusup yang ingin melakukan aksi anarkisme.

"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tetulis, Selasa (20/10).

Argo juga mengimbau seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan.

Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Demo 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf

Menurut dia, unjuk rasa yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu harus sesuai aturan.

"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal bintang dua itu.

Argo juga mengingatkan kepada demonstran untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, Polri telah mengungkap adanya oknum yang berupaya memprovokasi demonstran penolakan UU Ciptaker agar berakhir rusuh.

"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan," tutupnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatra Utara. Keempatnya berinisial KA, J, NZ, dan WRP.

Keempat anggota KAMI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut telah memprovokasi dalam Grup WhatsApp (WAG) untuk mendorong demonstran melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis, melakukan vandalisme, dan melukai aparat.

Akibat provokasi itu, terjadi pelemparan Gedung DPR dan polisi dengan batu. Tidak hanya itu perusuh juga menyiapkan bom molotov.

Bahkan, dalam komunikasi WAG itu diketahui juga adanya provokasi agar membuat skenario demo tolak UU Ciptaker layaknya seperti kondisi Reformasi 1998. Seperti penjarahan toko warga Tionghoa dan rumah-rumahnya, serta penjarahan oleh preman. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya