Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), hari ini, Selasa (20/10) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Polri mengimbau demonstran mewaspadai penyusup yang ingin melakukan aksi anarkisme.
"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tetulis, Selasa (20/10).
Argo juga mengimbau seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Demo 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf
Menurut dia, unjuk rasa yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu harus sesuai aturan.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal bintang dua itu.
Argo juga mengingatkan kepada demonstran untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, Polri telah mengungkap adanya oknum yang berupaya memprovokasi demonstran penolakan UU Ciptaker agar berakhir rusuh.
"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan," tutupnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatra Utara. Keempatnya berinisial KA, J, NZ, dan WRP.
Keempat anggota KAMI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut telah memprovokasi dalam Grup WhatsApp (WAG) untuk mendorong demonstran melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis, melakukan vandalisme, dan melukai aparat.
Akibat provokasi itu, terjadi pelemparan Gedung DPR dan polisi dengan batu. Tidak hanya itu perusuh juga menyiapkan bom molotov.
Bahkan, dalam komunikasi WAG itu diketahui juga adanya provokasi agar membuat skenario demo tolak UU Ciptaker layaknya seperti kondisi Reformasi 1998. Seperti penjarahan toko warga Tionghoa dan rumah-rumahnya, serta penjarahan oleh preman. (OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved