Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRI menyatakan bakal menindak tegas jika ada anggotanya yang berperilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan sejauh ini belum ada informasi terkait adanya personel berorientasi seksual LGBT di lingkungan Polri.
"Kami tetap menunggu dari Propam polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," terang Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).
Adapun soal kasus LGBT, terang Awi, terdapat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Baca juga : Jerat Aktivis, Polri Masih Buka Peluang Tangkap Tersangka Lain
"Disana-kan diatur dalam Pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, serta nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tegasnya.
Awi mengemukakan pihaknya akan tindak tegas jika ada anggota yang ketahuan LGBT.
"Jadi, Kalau terjadi hal tersebut tentunya polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Tentunya sanksi kode etik juga sudah menunggu," paparnya.
Sebelumnya, isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri menguap setelah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri. (OL-2)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Nurma mengatakan pada awalnya pihaknya menerima laporan dari warga di salah satu mal kawasan Grogol Utara itu, ada keributan.
Terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Sebabnya, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved