Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengingatkan demonstran yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar tidak disusupi kelompok anti-kemapanan. Dalam hal ini, yang ingin berbuat anarki atau kekacauan.
Organisasi buruh, mahasiswa dan gerakan ormas harus mendata serta menjaga anggotanya saat berunjuk rasa. Tujuannya, mencegah pihak yang ingin menunggangi aksi protes berujung kerusuhan.
"Saya mengimbau masyarakat pengunjuk rasa agar menjaga setiap aksi, dengan mengetahui berapa kekuatan. Jangan sampai disusupi, ditunggangi kelompok anti-kemanapan, yang kemudian melakukan anarki," ujar Nana dalam konferensi pers, Senin (12/10).
Baca juga: Polisi Sidik 167 Tersangka Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Pihaknya akan bertindak tegas dan menegakkan hukum, jika ada kelompok yang membuat kerusuhan. Kepolisian dan TNI juga tidak membiarkan pihak yang sengaja menghadirkan kekisruhan dan rasa tidak aman.
"Kami TNI-Polri akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum. Kami tidak akan biarkan ada yang berlaku semaunya dan meresahkan masyarakat," pungkas Nana.
Diketahui, gelombang unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja terjadi dalam beberapa hari terakhir. Puncaknya tiba pada Kamis (8/10) lalu, dengan munculnya kerusuhan dalam aksi protes.
Baca juga: BKPM: Demo UU Cipta Kerja tidak Surutkan Minat Investor
Sejumlah fasilitas umum, kantor pemerintahan, pos jaga polisi dan kendaraan publik dirusak massa peserta aksi. Sekitar 1192 orang telah diamankan atas kerusuhan tersebut. Mayoritas yang merupakan pelajar sudah dipulangkan Polda Metro Jaya.
Aksi unjuk rasa dari kelompok buruh kembali berlanjut di sekitar Istana Negara pada Senin (12/10) ini. Pada Selasa (13/10) besok, sebanyak 1.000 orang yang tergabung dalam ANAK NKRI akan berdemo di Istana Negara.
Tiga ormas besar yang masuk dalam aliansi ini, yaitu Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Mereka akan berunjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja.(OL-11)
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved