Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengklaim kepolisian telah mengedepankan upaya persuasif dalam mengamankan unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Polisi mengingatkan para pedemo agar tidak melakukan aksi yang memicu kericuhan.
Jajarannya juga bersabar atas tindakan yang dilakukan pedemo. Hal tersebut pun tidak digubris hingga terjadi tindakan lempar melempar batu dan lainya.
"Ketika sudah waktunya, kita ingatkan untuk aksi damai. Namun, hal itu tidak digubris kemudian ada aksi dorongan," ujar Nana di RS Polri, Jakarta Timur, Sabtu (10/10).
Baca juga: Perbaikan Halte Trans-Jakarta Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
Nana menyebut tindakan perusakan fasilitas umum dilakukan kelompok anarko. Kurang lebih sebanyak 25 bus dirusak dan 11 pos polisi dirusak dan dibakar.
Ia menyakini setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencari mufakat. Tidak perlu melalui tindakan perusakan.
"Saya yakin ada solusi mungkin ini masalah miskomunikasi saja," jelasnya.
Sebanyak 1.192 orang ditangkap akibat melakukan aksi kerusuhan saat demonstrasi menolak UU Ciptaker di DKI Jakarta pada Kamis (8/10). Mereka terdiri dari siswa sekolah teknik menengah (STM), mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Sebanyak 285 orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kerusuhan ini membuat 18 pos polisi rusak dan hangus terbakar. Kemudian, 20 halte bus Trans-Jakarta juga dirusak dan dibakar. (OL-1)
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved