Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD DKI Zita Anjani menyangkan pengetokan UU Omnibus Law dilakukan di waktu yang tidak tepat. Sehingga menimbulkan protes yang besar dari masyatakat. Demonstrasi pun timbul karena ada keresahan dari masyarakat padahal saat ini sedang pandemi covid-19.
"Keputusan (pengetokan UU Omnibus Law) yang diambil tampaknya terlalu terburu-buru. Tidak tepat waktunya, bukan prioritas kita sekarang. Apalagi ada banyak klaster di sana, harusnya melalui kajian yang lebih mendalam, terbuka, dan masyarakat terlibat aktif di sana," kata Zita dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10).
Ia menghargai keputusan para pendemo. Karena bagian dari hak konstitusi yang dimiliki oleh masyarakat. Namun, pihaknya meminta untuk lebih menahan diri di rumah di situasi pandemi ini.
"Untuk para pendemo, saya hargai, karena itu hak konstitusi kalian. Asal jangan anarkis. Hargai juga yang sudah menahan diri untuk di rumah saja selama PSBB. Setelah vaksin keluar, silahkam kalian demo besar-besaran," ungkapnya.
baca juga: Aksi Anarkistis Rugikan Publik
Ia mengharapkan pemerintah pusat agar bersedia mendengarkan masukan dari tokoh dan organisasi besar di Indonesia.
"Saya harap pemerintah pusat juga bisa lebih berempati dengan rakyat Indonesia. Bijak melihat situasi adalah kunci, mendengarkan masukan dari tokoh dan organisasi-organisasi besar di Indonesia juga adalah kunci," jelasnya.
"Jika merasa benar dengan kajian ilmiah kalian, silahkan perjuangkan. Tapi ingat, demonstrasi tidak akan menyelesaikan masalah. Selama pesta demokrasi kita diwarnai dengan money politic," pungkasnya. (OL-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Ia menekankan kesiapan armada menjadi kunci agar layanan berjalan efektif sejak awal operasional.
Kasus kekerasan terhadap anak lebih tinggi dibandingkan kekerasan terhadap perempuan. Iin menyebutkan, persentase kekerasan terhadap anak mencapai 53 persen dari total kasus yang ada.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved