Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TIM Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Agung berhasil menangkap presenter TV warga negara Amerika Serikat bernama Dalton Ichiro Tanonaka. Dalton ditangkap setelah menjadi terpidana dan buron dalam kasus penipuan. Dalton ditangkap pada Rabu (7/10) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di apartemennya yang terletak di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Dalton ditangkap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No.761 K/PID/2018 tanggal 4 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Dalton terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Dan dijatuhi pidana selama tiga tahun," jelas Hari di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (7/10).
Hari menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan Dalton terjadi pada 2014 saat Dalton menjabat sebagai Direktur PT Melia Media Internasional, sebuah perusahaan di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesaia bagi rumah produksi maupun televisi. Saat menjalani usaha itu, Dalton berusaha memengaruhi korban bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments untuk berinvestasi di perusahaannya.
"Dengan menjanjikan keuntungan apabila yang bersangkuatan melakukan investasi di perusahaan terpidana, keuntungan yang diberikan adalah 25 persen," jelas Hari.
Selain itu, iming-iming Dalton lainnya yakni dengan mengatakan bahwa perusahaannya sudah mengalami keuntungan. Tertarik dengan tawaran Dalton, Harjani lantas setuju untuk menanamkan modalnya sebesar US$1 juta. Namun, ia baru menyetorkan US$ 500 ribu.
"Apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar, perusahaan itu ternyata tidak untung, melainkan mengalami kerugian cukup besar. Saksi korban merasa tertipu dan perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Hari.
baca juga: Dua Petugas LP Tersangka Kaburnya Cai Changpan
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Dalton dua tahun enam bulan. Namun, Dalton kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui banding tersebut, putusan PN Jakarta Pusat terhadap dirinya dibatalkan. Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi yang pada akhirnya dikabulkan. Terhadap putusan MA itu, Dalton secara resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba mulai hari ini. (OL-3)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
Faisal menyatakan bahwa sebelumnya, CoRE Indonesia memprediksi pertumbuhan investasi Indonesia pada kuartal II hanya berada pada angka di atas 3%.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12% pada triwulan II 2025 tak lepas dari campur tangan pemerintah.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved