Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewan Dapat Dukungan Pemprov DKI Usut Polemik di PT KBN

Hilda Julaika
07/10/2020 07:59
Dewan Dapat Dukungan Pemprov DKI Usut Polemik di PT KBN
Pekerja menggunakan alat berat melakukan bongkar muat batu bara di pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara, Marunda, Jakarta Utara, 2019.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memastikan memberi dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyelamatkan kekayaan milik daerah dan negara yang ada di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kooperatif dalam memberikan data pendukung. Khususnya mengenai aset dan potensi pendapatan daerah dari saham yang di miliki Pemprov DKI di PT KBN.

"Kita harus mengambil langkah yang luar biasa, yang konkret, agar upaya kita yaitu bagaimana bisa menyelamatkan, menjaga aset negara agar tidak ada kerugian. Memang ini pekerjaan yang tidak mudah karena banyak hal. Saya berharap melalui Pansus ini akan melahirkan satu identifikasi masalah yang bisa membuat semua tuntas," ujar wagub dalam keterangan resminya (7/10).

Berdasarkan data terakhir, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,85% dan Pemerintah Pusat sebesar 73,15% di PT KBN. Namun demikian, saham tersebut tak ubahnya hanya sekedar angka mengingat terjadinya polemik yang terjadi antara PT KBN dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN (anak usaha KBN hasil patungan dengan swasta). 

Polemik bermula setelah aset negara di bibir pantai Marunda yang dikelola KBN dikonsesikan oleh PT KCN kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda. Konsesi ini dilakukan tanpa persetujuan KBN, serta Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.

Pada 29 November 2016, KCN menyerahkan aset KBN tersebut dengan menandatangani perjanjian konsesi selama 70 tahun No. HK.107/1/9/KSOP.MRD-16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 dengan KSOP V Marunda. Namun nyatanya pembagian hasil dari perjanjian konsesi selama 70 tahun itu adalah 95 persen untuk KCN, dan hanya 5 persen untuk KSOP V Marunda.

"Kita mendapati bahwa KBN mengalami beban dari si anak perusahaannya (KCN). Makanya kita akan serius untuk membongkar untuk membuka seluas-luasnya untuk menyelamatkan aset negara dan untuk meningkatkan keuangan Pemprov DKI juga," ujar Pandapotan Sinaga, Ketua Pansus KBN DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya Pandapotan mengaku mendapat laporan dari pihak PT KBN bahwa PT KCN tidak membuat laporan keuangan selama 16 tahun serta tidak pernah melakukan rapat umum pemegang saham RUPS sejak 2015.

"Terkuak juga bahwa PT KCN tidak memenuhi laporan keuangan sampai sekarang. Lalu kita dapatkan juga sejak 2015 tidak ada komunikasi yang baik antara KBN dan KCN," tuturnya.

Pandapotan menyesalkan hal tersebut, sebab Komisaris Utama di dalam kerjasama dengan PT KCN adalah orang perwakilan dari PT KBN, yakni Widodo Prasetyo Hadi.

"Kita juga mendapati bahwa peran Komisaris Utama dan direktur perwakilan dari KBN yang ditempatkan di KCN tidak ada komunikasi yang baik. Seharusnya mereka bisa berperan dalam memberikan laporan yang baik untuk pihak KBN,” jelasnya.

baca juga: DPRD Dorong Kesetaraan Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Perda Covid-19

Dengan demikian, Pansus KBN DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil kedua belah pihak untuk mengetahui lebih dalam polemik yang terjadi. Tujuannya agar DPRD DKI Jakarta dapat memberikan rekomendasi yang ideal untuk menyelamatkan kekayaan negara yang terancam di tangan swasta seperti yang terjadi.

"Makanya kita akan memanggil pihak KCN untuk memaparkan apa yang terjadi, minggu depan. Kita akan gali dan telusuri terus sehingga bisa berikan rekomendasi yang terbaik untuk menjaga aset-aset ini," tandas Pandapotan. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya