Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan tidak akan menindak pengguna masker jenis scuba dan buff jika digunakan dengan benar.
Arifin menjelaskan, selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff, selain itu pihaknya belum mendapatkan instruksi penindakan kepada warga yang menggunakan masker scuba atau buff.
“Jadi kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa. Kita belum atur itu,” ujar Arifin, Jumat (2/09) saat dikonfirmasi.
Saat ini, anggota Satpol PP terus gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Satpol PP DKI Jakarta sudah menindak 26.600 warga tak memakai masker selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan sejak 14 September 2020.
Para pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBBdi Jakarta dikenakan sanksi sosial maupun denda.
“Yang dikenakan sanksi kerja sosial 24.886 orang, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp 288 juta,” ungkap Arifin.
Sebelumnya, penggunaan masker jenis scuba dan buff sempat mendapat pelarangan untuk digunakan, khususnya bagi para pengguna KRL. Aturan tersebut dikeluarkan oleh pihak KCI beberapa waktu lalu. (OL-4)
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
PEMPROV Sumsel kembali melakukan penertiban masker untuk masyarakat di wilayahnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut, bahwa vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan setiap pelanggar prokes akan diberikan sanksi. Ada kemungkinan peningkatan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.
Kota Depok sudah pada PPKM level 4 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Razia tersebut dilakukan terhadap pengendara roda dua tak bermasker. Mereka dihentikan petugas dan diberikan saksi sosial serta denda.
TIM Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (13/1). Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar terjaring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved