Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEJAK covid-19 melanda di awal bulan Maret, kepolisian hingga kini terus melakukan upaya pencegahan penularan covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberikan denda administratif kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan covid-19.
Dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan biaya denda administrasi yang terkumpul mencapai 1,6 miliar rupiah dari 25.484 pelanggaran yang ditindak. Idham memastikan seluruh jajarannya siap mendukung operasi yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan.
"Polri senantiasa bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak covid-19," ungkap Idham Azis di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Idham melanjutkan, sebanyak 1,3 juta pelanggar protokol kesehatan covid-19 mendapatan teguran lisan dari pihak kepolisian. Sementara 296.898 teguran tertulis serta meberikan hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas umum kepada 201.971 pelanggar.
"Total kegiatan yang dibubarkan karena menimbulkan kerumunan mencapai 4 juta kasus," jelasnya.
Idham melanjutkan, pihaknya siap menjadi garda terdepan berkolaborasi dengan instansi lain untuk melawan covid-19. Mengingat hingga kini belum ada kepastian kapan pandemi covid-19 akan berakhir.
Baca juga : 25 Ribu Orang Ditindak karena tidak Pakai Masker Selama PSBB
"Kami tidak tahu kapan pandemi berakhir. Yang jelas harapan pemerintah, harapan presiden terhadap TNI dan Polri, harus berada di garda terdepan," katanya.
Selain mengamankan masyarakat dari penularan covid-19, dalam kesempatan tersebut Idham juga menuturkan kepolisian siap untuk mengamankan perhelatan pilkada serentak 2020. Pilkada pada tahun ini dilakukan berbeda karena dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.
"Kami mengeluarkan maklumat agar klaster pilkada tidak terjadi selama proses tahapan berlangsung. Polri secara khusus melapisi lagi dengan operasi Mantapraja. Lalu operasi Aman Nusa Dua khusus untuk mem-backup masalah klaster rumah tangga dan klaster perkantoran," imbuhnya.
Menurut Idham, kunci penting melawan pandemi covid-19 ialah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19. Untuk itu penting bagi pemerintah agar bisa menimbulka kesadaran masyrakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Disiplin tidak bisa datang dari bapak-bapak sekalian, tapi harus datang dari masyarakat sendiri. Disuruh pakai masker dia kantongi. Disuruh cuci tangan dia malah bilang sudah cuci tangan berkali-berkali. Jadi ini terkait kesadaran," papar Idham. (OL-2)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved