Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dua Pekan PSBB, Pelanggar Masker Capai 19 Ribu Orang

Putri Anisa Yuliani
25/9/2020 17:33
Dua Pekan PSBB, Pelanggar Masker Capai 19 Ribu Orang
Ilustrasi(MI/Fransisco Carrolio)

SELAMA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat jilid II yang berlangsung sejak 14 September lalu sebanyak 19.416 orang ditindak karena tidak memakai masker oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.400 orang dikenakan denda administratif. Lalu ada 18.016 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial.

"Total ada 19.416 orang yang disanksi karena tidak memakai masker sejak 14 September. Warga yang didenda ada Rp1.400 orang dengan denda mencapai Rp223.725.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (25/9).

Selain itu, ada 403 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak selama masa PSBB ketat jilid 2 karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 35 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.

"Total dendanya mencapai Rp17.200.000," kata Arifin.

Baca juga : Operasi Yustisi Saat PSBB, DKI: Denda Terkumpul Rp600 Juta

Sementara itu, sebanyak 229 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara. Adapun sebanyak 139 diberikan sanksi teguran tertulis.

Lalu ada sebanyak 37 kantor perusahaan dilakukan penindakan karena melanggar protokol kesehatan. Ada 3 perusahaan yang diberikan sanksi denda administratif namun belum menyetorkan dana dendanya.

"Kemudian ada 20 perusahaan yang dilakukan penutupan sementara selama 3x24 jam. Sisanya membuat surat pernyataan untuk melengkapi protokol kesehatan," terang Arifin.

Total denda yang terkumpul selama masa PSBB ketat jilid 2 telah mencapai Rp240.925.000.

"Sementara untuk denda yang terkumpul sejak sanksi pelanggaran protokol kesehatan diberlakukan mulai Mei lalu sampai saat ini mencapai Rp4,6 miliar," imbuhnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya