Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Kota Depok harus menghentikan pembangunan lantaran jelas melanggar garis sempadan sungai dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
" Pemerintah Kota (Pemko) Depok harus menghentikan proses pembangunan di bantaran sungai di RT 005 RW 05, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE). Karena proyek yang digarap untuk gedung Pondok Pesantren (Ponpes) itu tidak mengantongi IMB dan memakan badan sungai pula," kata Siti Hasni seorang warga yang rumahnya dekat ke proyek Ponpes, Rabu (23/9).
Tak hanya itu, proyek tersebut pun berdampak buruk bagi lingkungan. Sungai Anak Ciliwung jadi tercemar akibat dari proyek itu. Terlebih saat ini musim penghujan, permukiman di sekitar pembangunan proyek akan terancam kebanjiran akibat makin sempitnya badan anak sungai.
Hasni mengatakan selama belum ada IMB pembangunan proyek Ponpes tidak boleh dilakukan.
“Jadi, pihak terkait mesti hentikan sementara proses pembangunan sampai ada IMB,” imbuhnya.
Hasni menyebut Dinas PUPR dan Satpol PP telah melakukan pembohongan publik.
"Kami sebagai ketua masyarakat Kota Depok, melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan membenarkan instansinya. Saya sebagai warga masyarakat kecewa dan ini adalah pembohongan publik," tuturnya.
Hasni mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung penghentian pembangunan proyek yang menghantam badan sungai.
“Selain tidak ada IMB, pembangunan itu diketahui menimbulkan banjir di permukiman bila hujan mengguyur,” tukasnya.
Hasni meminta Pemko Depok melalui dinas terkait memperketat pengawasan pembangunan proyek ilegal di badan-badan sungai lainnya.
Baca juga: Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan Denda
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti membantah pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny yang menyatakan Dinas PUPR belum melayangkan surat pembongkaran sebuah bangunan di bantaran sungai seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE).
Citra menyatakan telah mengirim surat ke Satpol PP supaya bangunan melanggar sempadan sungai Sukmajaya dibongkar.
"Kita tidak bohong. Ini ada surat tanda terima dari Satpol PP, kita tidak bohong, " kata Citra.
Surat tanda terima yang menggunakan kop surat Dnas PUPR Kota Depok berupa teguran nomor 611.13/1.048 yang ditujukan kepada Ustaz Zainal Arifin Ali dengan tembusan Wali Kota Depok, Kasatpol PP, Kadis DPMPTSP, lurah Sukmajaya tanggal 24 Agustus 2020. Sedangkan surat ke ke Satpol PP dilayangkan tanggal 21 September 2020 yang terima Sanusi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Nurdianny menyatakan belum berani membongkar bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di bantaran sungai, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok dengan alasan belum menerima surat pembongkaran dari Dinas DPUPR.
“Sampai kini tidak ada surat dari Dinas PUPR untuk meminta bangunan gedung dibongkar. Jadi, sepanjang belum ada surat masuk ke Satpol PP dari DPUPR, kami tak bisa bongkar,” ujar Lienda kepada Media Indonesia Rabu (23/9).
Lienda menegaskan pihaknya telah mengklarifikasi hal itu. Dinas PUPR juga mengakui belum mengirim surat permintaan pembongkaran ke Satpol PP.
“Sudah klarifikasi memang belum membuat surat,” tegas Lienda.(OL-5)
SUNGAI adalah indikator kemajuan. Pemulihan dan penataan aliran sungai merupakan pekerjaan strategis, karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
MENJAGA kelestarian sungai bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Kelestarian sumber-sumber air bersih perlu dijaga karena PAM Jaya menargetkan pada 2030 cakupan layanan air bersih mencapai 100%.
Tim dari Sobat Air Jakarta pernah melakukan pembersihan sampah di sungai Jakarta dengan hasil 121 ribu meter kubik atau dua setengah Monas hanya dalam waktu 3 bulan.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Dia juga menyoroti bahwa aktivitas masyarakat yang terkendala lantaran berada di kawasan hutan, harus pula mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan melalui kelestarian hutan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, dengan data terpilah itu memungkinkan penyusunan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, menanggapi banyaknya pertanyaan berkaitan kepemimpinan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved