Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERINTAH Kota Depok harus menghentikan pembangunan lantaran jelas melanggar garis sempadan sungai dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
" Pemerintah Kota (Pemko) Depok harus menghentikan proses pembangunan di bantaran sungai di RT 005 RW 05, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE). Karena proyek yang digarap untuk gedung Pondok Pesantren (Ponpes) itu tidak mengantongi IMB dan memakan badan sungai pula," kata Siti Hasni seorang warga yang rumahnya dekat ke proyek Ponpes, Rabu (23/9).
Tak hanya itu, proyek tersebut pun berdampak buruk bagi lingkungan. Sungai Anak Ciliwung jadi tercemar akibat dari proyek itu. Terlebih saat ini musim penghujan, permukiman di sekitar pembangunan proyek akan terancam kebanjiran akibat makin sempitnya badan anak sungai.
Hasni mengatakan selama belum ada IMB pembangunan proyek Ponpes tidak boleh dilakukan.
“Jadi, pihak terkait mesti hentikan sementara proses pembangunan sampai ada IMB,” imbuhnya.
Hasni menyebut Dinas PUPR dan Satpol PP telah melakukan pembohongan publik.
"Kami sebagai ketua masyarakat Kota Depok, melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan membenarkan instansinya. Saya sebagai warga masyarakat kecewa dan ini adalah pembohongan publik," tuturnya.
Hasni mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung penghentian pembangunan proyek yang menghantam badan sungai.
“Selain tidak ada IMB, pembangunan itu diketahui menimbulkan banjir di permukiman bila hujan mengguyur,” tukasnya.
Hasni meminta Pemko Depok melalui dinas terkait memperketat pengawasan pembangunan proyek ilegal di badan-badan sungai lainnya.
Baca juga: Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan Denda
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti membantah pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny yang menyatakan Dinas PUPR belum melayangkan surat pembongkaran sebuah bangunan di bantaran sungai seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE).
Citra menyatakan telah mengirim surat ke Satpol PP supaya bangunan melanggar sempadan sungai Sukmajaya dibongkar.
"Kita tidak bohong. Ini ada surat tanda terima dari Satpol PP, kita tidak bohong, " kata Citra.
Surat tanda terima yang menggunakan kop surat Dnas PUPR Kota Depok berupa teguran nomor 611.13/1.048 yang ditujukan kepada Ustaz Zainal Arifin Ali dengan tembusan Wali Kota Depok, Kasatpol PP, Kadis DPMPTSP, lurah Sukmajaya tanggal 24 Agustus 2020. Sedangkan surat ke ke Satpol PP dilayangkan tanggal 21 September 2020 yang terima Sanusi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Nurdianny menyatakan belum berani membongkar bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di bantaran sungai, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok dengan alasan belum menerima surat pembongkaran dari Dinas DPUPR.
“Sampai kini tidak ada surat dari Dinas PUPR untuk meminta bangunan gedung dibongkar. Jadi, sepanjang belum ada surat masuk ke Satpol PP dari DPUPR, kami tak bisa bongkar,” ujar Lienda kepada Media Indonesia Rabu (23/9).
Lienda menegaskan pihaknya telah mengklarifikasi hal itu. Dinas PUPR juga mengakui belum mengirim surat permintaan pembongkaran ke Satpol PP.
“Sudah klarifikasi memang belum membuat surat,” tegas Lienda.(OL-5)
Pada era modern saat ini, peradaban terbaik untuk Kabupaten Bekasi adalah mengembalikan hamparan sungai sepanjang mungkin tanpa ada yang membatasi.
Para peneliti menemukan lebih dari 15.000 km aliran sungai kuno di Mars, menunjukkan Planet Merah pernah hangat dan basah akibat hujan.
SUNGAI adalah indikator kemajuan. Pemulihan dan penataan aliran sungai merupakan pekerjaan strategis, karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
MENJAGA kelestarian sungai bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
UNIVERSITAS Teknologi Bandung (UTB) menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar dengan mendorong dosen melanjutkan pendidikan dan kuliah ke luar negeri.
Dengan pembaruan pendidikan, tokoh terdidik seperti Soekarno dan Sutan Sjahrir lahir dan menjadi pelita bagi masyarakatnya.
Idrus menyampaikan bahwa Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan seluruh kader partai untuk berada di barisan terdepan dalam mengawal program pemerintah.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
Pelantikan PP ISNU ini juga dimaknai sebagai langkah awal menuju tata kelola publik yang lebih transparan dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved