Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SIVITAS Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan anggota DPR Muzzammil Yusuf yang juga pimpinan Fraksi PKS ke Bareskrim Polri, kemarin. Dosen ilmu politik FISIP UI Reni Suwarno Darmono selaku pelapor mengatakan Muzzammil diduga memfitnah dan menghina UI karena berkomentar bahwa UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa.
“Saya berharap Muzammil berani datang ke Bareskrim untuk membawa bukti bahwa UI mengajarkan seks bebas. Jangan hanya berani di media,” ujarnya.
Reni mengatakan laporannya langsung diterima Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi. “Yang penting berkas-berkas semua bukti sudah disampaikan. Jadi tinggal ditindaklanjuti untuk dilihat siapa yang benar,” terangnya.
Sebelumnya, Muzammil mengkritik materi pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB) UI yang dianggap mendukung seks bebas. Muzammil mengatakan kesadaran (consent) seks sebagai cara menekan kekerasan seksual di dunia kampus justru bertentangan dengan nilai agama dan budaya Indonesia. (Ykb/J-2)
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menuai sorotan dari masyarakat setelah mengundang Peter Berkowitz, peneliti dari Stanford University dan menimbulkan kontroversi,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak mau memberikan komentar mengenai diundangnya akademisi Peter Berkowitz ke Universitas Indonesia (UI).
Achmad menekankan bahwa UI bebas berdiskusi dengan siapa saja di forum kritis yang tepat, dengan kurasi dan counter-speech yang memadai.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah muncul gelombang kritik di media sosial terhadap UI yang mengundang Berkowitz dalam acara PSAU pada 23 Agustus 2025.
Baitul Maqdis Institute menyatakan keprihatinan atas diundangnya akademisi Peter Berkowitz, sosok pro-Israel.
UI menyampaikan tetap konsisten pada sikap dan pendirian berdasarkan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved