Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial

Deden Muhamad Rojani
19/9/2020 12:36
Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial
Antrian berkelompok penumpang kereta listrik atau komuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020)(MI/Susanto)

PULUHAN pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan selama 60 menit. Lurah Karet Tengsin, Hari Ananda mengatakan sebanyak 21 pelanggar terjaring petugas saat sedang melakukan operasi tertib masker (Optibmask) di lingkungan RW 04 dan 07. Kegiatan Optibmask ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

"Kita selalu sosialisasikan gerakan 3M, dan akan terus melakukan razia masker, agar masyarakat disiplin. Sebab saat ini masker paling ampuh untuk menangkal penyebaran virus korona atau covid-19," kata Hari, Sabtu (19/9).

baca juga: Pesepeda Wajib Taati Aturan Keselamatan

Ia melanjutkan, giat optibmask berlangsung dari pukul 08.00-10.00 WIB dengan mengerahkan 12 personel petugas gabungan. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan gerakan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman.

"Memakai masker itu sangat penting untuk kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita. Apalagi saat pandemi seperti ini, sangat penting sekali memakai masker, karena untuk mencegah virus," tandasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya