Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Perjelas SOP Isolasi Mandiri

Hilda Julaika
19/9/2020 03:10
Perjelas SOP Isolasi Mandiri
Ambulans bersiap memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

LARANGAN adanya isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun gejala ringan di rumah pribadi sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan itu mengharuskan semua pasien yang terpapar covid-19 dirawat di fasilitas kesehatan.

Fasilitas isolasi mandiri, di antaranya Tower 4 dan 5 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, serta lokasi lain milik pemprov, seperti gelanggang olahraga remaja (GOR) hingga masjid yang tersebar di DKI.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh meminta transparansi terkait dengan kebijakan isolasi mandiri yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan. Hal ini diakuinya terkait dengan prosedur operasional standar (SOP). Misalnya, kejelasan tenaga kesehatan yang ikut mengontrol pasien isolasi mandiri.

“Ketika ada isolasi mandiri itu apakah pengecekan dilakukan setiap hari, lalu terkait kapan harus swab test lagi. Harus ada arahannya begitu, istilahnya SOP yang jelas. Ketika diisolasi itu bagaimana SOP-nya. Bagaimana sistem pengontrolannya,” kata Nova, kemarin.

Ia menyarankan ada penanganan yang jelas sejak individu terpapar covid-19 meski tanpa gejala ataupun bergejala ringan. Itu karena mereka tetap rentan menularkan kepada orang lain.

Hingga kemarin, pasien yang menjalani isolasi mandiri di Tower 5 Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet sebanyak 1.066 orang. Seluruhnya merupakan orang tanpa gejala (OTG) dan yang memiliki gejala kecil.

“Pasien fl at isolasi mandiri di Tower 5 mencapai 1.066 orang. Terdiri atas 515 pria dan 551 perempuan,” ujar Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian.

Adapun rinciannya, terang Aris, jumlah pasien isolasi mandiri sebelumnya sebanyak 869 orang. Lalu, mengalami penambahan 197 orang menjadi 1.066 orang yang melakukan isolasi mandiri.


Wajib lapor

Pemprov DKI telah mewajibkan warga yang terpapar covid-19 tanpa gejala agar menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang disediakan di Wisma Atlet. Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon menjelaskan bagi warga yang terkonfi rmasi berstatus positif covid-19 bisa melapor ke puskesmas setempat melalui perangkat RT dan RW atau kelurahan.

Menurut dia, puskesmas kemudian akan mendaftarkan warga tersebut agar mendapat ruang isolasi di Wisma Atlet. “Yang positif diinfokan ke puskesmas untuk didaftarkan ke Wisma Atlet,” terang Erizon.

Setelah puskesmas mendapat konfi rmasi persetujuan dari pihak Wisma Atlet, warga tersebut akan dijemput ambulans dari puskesmas untuk diantar ke tempat isolasi yang ditentukan pemerintah.

Erizon menegaskan hanya orang tanpa gejala atau gejala ringan yang akan diisolasi di Wisma Atlet. “Kalau memiliki gejala sedang sampai berat, akan dirujuk ke RS-RS rujukan covid- 19,” ujar dia.

Pemerintah pusat mendukung langkah Pemda DKI untuk melarang isolasi pasien covid-19 tanpa gejala di rumah pribadi pasien. Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di RSD Wisma Atlet dengan kapasitas cukup besar guna mendukung langkah Pemprov DKI.

“Pada fasilitas yang dimaksud jumlah tempat tidurnya ada 3.116 unit, pada saat ini pasiennya ada 867 orang sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit,” tukas Wiku. (Hld/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya