Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

3022 Orang Kedapatan Tidak pakai Masker di Hari Pertama PSBB

Putri Anisa Yuliani
15/9/2020 18:45
3022 Orang Kedapatan Tidak pakai Masker di Hari Pertama PSBB
Warga dikenakan sanksi sosial usai kedapatan tidak mengenakan masker saat Operasi Yustisi di kawasan Bundaran HI, Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SATPOL PP DKI Jakarta menindak sebanyak 3.022 orang karena melanggar aturan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. Mereka ditindak pada hari pertama PSBB berlangsung kemarin.

"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang melanggar tak memakai masker," kata Arifin di Balai Kota, Selasa (15/9).

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.868 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial. Sementara itu sisanya sebanyak 154 orang diberi sanksi denda.

Arifin menegaskan pengawasan ini akan terus diperketat selama dua pekan ke depan selama masa PSBB.

"Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi melakukan rencana aksi operasi untuk 14 hari ke depan. Beberapa kegiatan akan kami lakukan. Pertama operasi tertib masker masih kami lakukan," tegasnya.

Dalam penegakkan protokol kesehatan pada individu dan pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi progresif bagi pelanggaran berulang.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 diatur sanksi progresif bagi pelanggaran masker berulang. Sanksi maksimal kerja sosial selama 4 jam atau denda Rp 1 juta bagi individu yang tak memakai masker berulang kali.

Untuk mendeteksi pelanggaran berulang, mulai pekan lalu setiap pelanggar aturan PSBB dicatat melalui aplikasi Jak APD.

Sementara itu, PSBB ketat akan diberlakukan hingga 27 September.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya