Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menindak 221 warga yang melanggar protokol kesehatan saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II pada Senin (14/9) kemarin.
"Ada 221 penindakan kita lakukan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (15/9).
Yusri merinci dari 221 pelanggaran tersebut mayoritas tidak mengenakan masker dan berkendara melebihi kapasitas.
"Dari 221 itu, di antaranya, 212 tidak pakai masker. Sedangkan 9 pelanggar lain itu kendaraan yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub Nomor 88 Tahun 2020," jelas Yusri.
Yusri mengatakan ada delapan wilayah yang dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk mengawasi masyarakat dan memberikan imbauan serta tindakan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Delapan titik itu di antaranya, Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.
Yusri mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19. Ia mengatakan satuan tugas yang berisi TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan, dan Kejaksaan akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin.
Ia mengatakan Satgas akan bertindak secara persuasif dan humanis terhadap para pelanggar. Namun, jika pelanggaran terus berulang, maka petugas akan mengenakan hukuman seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pergub itu berisi apabila individu tidak mengenakan masker wajah satu kali, maka akan mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu dan kelipatannya (progresif).
Apabila masyarakat tetap tidak mengindahkan imbauan petugas, maka bisa dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUH Pidana yang diancam hukuman penjara.
"Yang kita kedepankan Satpol PP, karena menggunakan Pergub 79. TNI Polri mendampingi, tapi apa kemungkinan kita terapkan pasal 212, 216, 218 KUHP? Mungkin saja, apabila masyarakat tidak mengindahkan bahkan melawan petugas saat dilakukan penindakan, kita akan keluarkan pasal itu," kata Yusri. (OL-4)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved