Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9) besok.
Keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus baru covid-19 hingga 49% atau 3.864 orang selama September ini. Adapun terjadi kenaikan angka kematian akibat covid-19 hingga 14% dalam 12 hari.
“Sejak 4 Juni sudah transisi di mana kegiatan yang semula ditutup lalu dibuka lagi. Tetapi selama 12 hari terakhir, ada masalah yang cukup menantang. Maka dua pekan ke depan memasuki masa pembatasan berbeda dibandingkan masa transisi kemarin,” ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Baca juga: Tak Lakukan PSBB, Bodebek akan Sesuaikan Keputusan DKI
Dalam 14 hari ke depan, terdapat 11 sektor esensial yang diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan 50% karyawan. Rinciannya, sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
Dasar hukum yang mengatur PSBB total ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diketahui, per Sabtu (12/9) kemarin, jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 12.174 orang yang masih dirawat atau isolasi. Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Ibu Kota sudah lebih dari 50 ribu orang.
Baca juga: Hari Ini, RSD Wisma Atlet Rawat 1.692 Pasien Covid-19
Dari jumlah tersebut, sekitar 40.183 orang dinyatakan sembuh dari covid-19. Total kasus kematian akibat covid-19 mencapai 1.404 orang. Angka positivity rate di Jakarta dalam sepekan terakhir sebesar 12,3%.
Adapun persentase kasus positif secara total sebesar 7,2%. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.(OL-11)
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved